psiaceh.or.id/ – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung memastikan akan melakukan pengawasan melekat terhadap penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) oleh KPU.
Hal tersebut sesuai surat eradaran Bawaslu RI resmi Nomor 41 tahun 2023 tentang Persiapan Pengawasan Tahapan Penyusunan DPTb/DPTBLN dan DPK/DPKLN Dalam Negeri dan Luar Negeri.
Dalam surat edaran tersebut, terdapat pemetaan kerawanan dan penyusunan strategi pencegahan.
Pertama, membuat surat edaran kepada jajaran pengawas Pemilu untuk melakukan identifikasi kerawanan, melakukan strategi pencegahan dan strategi pengawasan tahapan penyusunan DPTb/DPTbLN dan DPK/DPKLN dalam negeri dan luar negeri
Kedua, membuat surat imbauan kepada KPU untuk memastikan PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota/PPLN melakukan penyusunan DPTb/DPTbLN dan DPK/DPKLN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana pasal 116 sampai dengan pasal 125 PKPU No. 7 Tahun 2022 jo. PKPU No. 7 Tahun 2023.
[elementor-template id=”13″]
[elementor-template id=”11″]
Selanjutnya, Memberikan akses terkait DPTb/DPTbln dan potensi DPK/DPKLN kepada Pengawas Pemilu untuk mengawasi proses penyusunan DPTb/DPTbLN dan DPK/DPKLN secara maksimal;
Ketiga, berkoordinasi dengan KPU/PPLN untuk, melakukan rapat koordinasi terkait penyusunan DPTb/DPTbLN secara berkala setiap bulan hingga 7 (tujuh) Hari sebelum hari pemungutan suara. Kemudian, memastikan data DPTb/DPTbLN dan DPK/DPKLN terintegrasi dengan Sidalih.
Kemudian, memastikan KPU memberikan akses terkait penyusunan DPTb/DPTbLN kepada Pengawas Pemilu untuk mengawasi proses penyusunan DPTb/DPTbLN secara maksimal.
Lalu memastikan pemilih yang meninggal dunia, alih status dari masyarakat sipil ke TNI/Polri namun masih terdaftar dalam DPT/DPTLN, dan anomali agar divalidasi dan ditandai di Sidalih dan salinan DPT di TPS sehingga surat suara tersebut tidak disalahgunakan pada hari pemungutan suara.
Selanjutnya, memastikan pemilih baru yang belum terdaftar di dalam DPT/DPTLN dan alih status dari TNI/Polri ke masyarakat terdaftar di dalam DPK/DPKLN. Memastikan penyampaian DPTb/DPTbLN per TPS/TPSLN kepada KPPS/KPPSLN paling lambat 1 (satu) Hari sebelum hari pemungutan suara.
Memastikan KPU berkoordinasi dengan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil untuk melakukan sinkronisasi data pemilih non KTP elekrtonik Terakhir, meningkatkan edukasi, kolaborasi, publikasi, dan partisipasi masyarakat dalam rangka pengawasan partisipatif.
[elementor-template id=”13″]
[elementor-template id=”11″]
Menanggapi surat edaran tersebut Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Lampung Hamid Badrul Munir mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Bawaslu RI via rapat Zoom meeting, dan siap menindaklanjuti hal tersebut.
Menurutnya beberapa upaya akan segera dijalankan Bawaslu Lampung yakni, mengidentifikasi potensi kerawanan, dan membuat titik fokus pengawasan. Kemudian, memastikan ketaatan proses oleh KPU Lampung.
Selanjutnya memaksimalkan fungsi dan menerima laporan di posko kawal hak pilih, dan mengedukasi masyarakat.
“Kami mengutamakan pencegahan,” paparnya.
Sementara itu, KPU Provinsi Lampung akan segera menggelar rapat Koordinasi (Rakor) dengan KPU di 15 Kabupaten/kota se Lampung. Rakor digelar untuk pendataan terhadap Daftar Pemilih Tetap tambahan (DPTb) untuk Pemilu 2024.
“Rakor direncanakan bulan Agustus 2024, tanggalnya belum dipastikan,” ujar Komisioner KPU Lampung Bidang Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Agus Riyanto.
[elementor-template id=”13″]
[elementor-template id=”11″]
Lanjut Agus, fokus pertama yang dilakukan saat rakor yakni, untuk memetakan DPTb di masing-masing Kabupaten/kota Khususnya, DPTb yang akan pindah memilih karena beberapa alasan.
Karena itu, KPU Lampung belum melakukan pemetaan update terkait jumlah-jumlah lokasi yang bakal terdapat DPTb di suatu TPS, seperti sebuah perusahaan, Lapas dan Rutan, panti sosial/rehabilitasi, hingga tempat rehabilitasi narkoba.
“Sementara, kami fokus untuk pemilih DPTb di masing-masing kabupaten/kota yang pindah memilih karena beberapa alasan,” katanya.
Dalam rakor yang digelar oleh KPU RI pada 24 Juni 2023 dan diikuti KPU Provinsi se Indonesia termasuk Lampung, ada beberapa point yang jadi pembahasan.
Diantaranya kategori orang yang masuk ke dalam kategori DPTb, adalah pemilih yang sudah terdaftar di DPT, namun karena sesuatu hal tertentu dia tidak bisa memilih di tempat pemungutan suara (TPS) asal, atau disebut pindah memilih.
[elementor-template id=”13″]
[elementor-template id=”11″]
Adapun yang masuk ke dalam kategori DPTb hingga h-30 sebelum hari pemilihan yakni :
1. Bertugas di tempat lain
2. Menjalani rawat inap/mendapingi pasien
3. Menjadi tahanan rutan atau terpidana
4. Penyandang disablitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehablitasi
5. Tertimpa bencana
6. Menjalani rehabilitasi narkoba
7. Menjalani tugas belajar/ atau menempuh pendidikan
8 . Bekerja di luar domisili
9. Pindah domisili
Adapun yang masuk ke dalam kategori DPTb mulai H-29 pemilihan hingga h-7 hari pemilihan yakni :
1. Bertugas di tempat lain
2. Menjalani rawat inap
3. Tertimpa bencana
4. Mejadi tahanan rutan atau lapas.
Paska dirinya mengikuti rapat koordiansi dan bimbingan teknis, tambah Agus, KPU Provinsi Lampung segera menggelar rakor dengan KPU kabupaten/kota se Provinsi Lampung.
Lalu, KPU Kabupaten/kota menggelar rakor dengan Pantiia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di daerahnya masing-masing.
[elementor-template id=”13″]
[elementor-template id=”11″]
“Selain itu kita akan mensosialisasikan terkait mekanisme pengurusan pindah memilih kepada stakeholder terkait dan masyarakat luas,” katanya.
KPU Provinsi Lampung telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilu 2024. Totalnya mencapai 6.539.128 pemilih dengan rincian, 3.326.334 laki-laki dan 3.217.794 perempuan. Jumlah tersebut tersebar di 229 kecamatan, 2.651 desa/kelurahan dan 25.825 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Selain itu, KPU Provinsi Lampung menetapkan total 38 Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus, dari total 25.825 TPS di Provinsi Lampung, pada pemilu 2024 mendatang.
KPU Provinsi Lampung menentukan TPS Lokasi khusus tersebut tersebar di 11 Kabupaten/kota di Lampung, kecuali Kabupaten Lampung Barat, Mesuji, Pringsewu dan Tulangbawang Barat.
Jumlah Pemilih di TPS lokasi khusus tersebut sebanyak 8.246 pemilih, dari total DPT Lampung untuk pemilu 2024 yakni 6.539.128 pemilih okasi TPS tersebut bakal berada di LP dan Rutan, Rusunawa Itera, dan disebuah perusahaan. (sandika)







Leave a Reply