psiaceh.or.id/ – Gubernur Lampung memerintahkan Inspektorat agar mencopot jabatan Kepala Bidang (Kabid) Mutasi Badan Kepegawaiam Daerah (BKD) Lampung berinisial DRZ.
Hal tersebut menyusul kasus penganiayaan terhadap alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di BKD Lampung, Selasa (08/08/2023) sore.
Inspektur Lampung Fredy mengatakan, pencopotan itu merupakan instruksi Gubernur Arinal Djunaidi dalam rangka mendukung pemeriksaan terkait kasus tersebut.
“Ini sudah ditindaklanjuti pak gubernur, sudah memberhentikan yang bersakutan dari jabatannya,” kata Fredy, Kamis (10/08/2023).
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya terhadap pelaku (DRZ), pelaku mengakui perbuatannya.
[elementor-template id=”13″]
[elementor-template id=”11″]
“Sudah kami periksa dan dia (DRZ) mengakui telah melakukan penganiayaan,” kata dia.
Disinggung apakah ada pelaku lain? Fredy mengatakan, untuk sementara baru DRZ yang mengakui penganiayaan tersebut.
“Sementara baru satu yang mengakuinya. Kami juga akan memanggil korban penganiayaan tersebut untuk dimintai keterangan,” tuturnya.
Sementara, Plh Kepala Dinas Kominfotik Lampung Achmad Saefullah mengatakan, untuk surat pemberhentiannya akan ditandatangani Gubernur Arinal Djunaidi.
“Apabila kedepannya akan ada proses hukum, maka beliau dibebastugaskan dari jabatannya sebagai kabid. Nanti SK-nya segera ditandatangani pak gubernur,” jelasnya.
Dia menjelaskan, berdasarkan pengakuan DR, penganiayaan itu dikakukan hanya pembinaan saja.
[elementor-template id=”13″]
[elementor-template id=”11″]
“Dalam pengakuannya, itu hanya pembinaan saja. Untuk menanamkan jiwa korsa,” tutupnya. (san/***)







Leave a Reply