psiaceh.or.id/ – Gubernur Arinal Djunaidi membuat pertemuan tertutup dengan alumni IPDN yang bertugas di lingkungan pemerintah se-Provinsi Lampung.
Pertemuan tersebut buntut dari tragedi penganiayaan pegawai magang di BKD Lampung yang tak lain adalah alumni IPDN.
Usai pertemuan yang digelar di Aula Balai Keratun, Pemprov Lampung, Jumat (11/8/2023) tersebut, gubernur langsung meninggakkan lokasi dan enggan berkomentar banyak, selain mengarahkan awak media agar mewawancarai Sekda.
Selain memanggil sejumlah alumni IPDN, Ghbernur Arinal juga memanggil Dewan Pengurus Provinsi (DPP) Ikatan Keluarga Alumni Pelajar Tinggi Kepamongprajaan (IKAPTK) Provinsi Lampung yang diketuai Sulfakar.
[elementor-template id=”11″]
Menanggapi pertanyaan awak media, Sementara Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto membenarkan jika pertemuan tersebut sebagai respon kasus penganiayaan yang terjadi di Kantor BKD Provinsi Lampung, yang melibatkan ASN Pemprov Lampung dengan angkatan magang IPDN.
“Iya ini merespon itu (tragedi BKD), makanya kami melakukan (pertemuan),” kata Fahrizal Darminto.
Tujuan lain dari pertemuan tersebut, jelas Fahrizal, untuk menegaskan makna jiwa korsa dalam komunitas lulusan IPDN yang bertugas di lingkungan pemerintah se-Provinsi Lampung.
“Ini juga untuk membangun jiwa korsa yang positif,” kata Fahrizal Darminto.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Arinal mengambil langkah tegas dengan memerintahkan Inspektorat agar mencopot jabatan Kepala Bidang (Kabid) Mutasi Badan Kepegawaiam Daerah (BKD) Lampung berinisial DRZ.
[elementor-template id=”13″]
Hal tersebut menyusul kasus penganiayaan terhadap alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di BKD Lampung, Selasa (08/08/2023) sore.
Inspektur Lampung Fredy mengatakan, pencopotan itu merupakan instruksi Gubernur Arinal Djunaidi dalam rangka mendukung pemeriksaan terkait kasus tersebut.
“Ini sudah ditindaklanjuti pak gubernur, sudah memberhentikan yang bersakutan dari jabatannya,” kata Fredy, Kamis (10/08/2023).
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya terhadap pelaku (DRZ), pelaku mengakui perbuatannya.
“Sudah kami periksa dan dia (DRZ) mengakui telah melakukan penganiayaan,” kata dia. (sandika)







Leave a Reply