psiaceh.or.id/ – Penundaan pengumuman Calon Anggota Bawaslu kembali terjadi. Teranyar Bawaslu RI menunda pengumuman Komisioner terpilih Kabupaten/kota se Lampung.
Hal tersebut berdasarkan surat edaran Nomor: 285/HK.01.00/K1/08/2023 yang berbunyi pengumuman calon Anggota terpilih dan pelantikan diubah menjadi 16 Agustus – 20 Agustus 2023.
Menanggapai hal tersebut, Ketua Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Lampung Anggi Barozi mengatakan, diundurnya pengumuman hasil seleksi Bawaslu 15 kabupaten/kota oleh Bawaslu RI akan berimplukasi pada tingkat kepercayaan publik pada lembaga tersebut.
“Ya, penundaan pengumuman atau merubah jadwal sebagaimana yang telah ditetapkan telah menjadi atensi khusus masyarakat kepada lembaga penyelenggara Pemilu tersebut,” kata dia.
[elementor-template id=”13″]
[elementor-template id=”11″]
Diketahui, Bawaslu RI kembali mengeluarkan surat edaran Nomor 565/KP.05/K1/08/2023, yang berbunyi seluruh tugas dan wewenang Bawaslu Kabupaten/kota diambil alih oleh Bawaslu Lampung sampai dengan proses penetapan dan pelantikan Komisioner di tiap daerah.
“Bawaslu RI harus menjaga integritas dan profesionalitasnya. Tidak berjalannya mekanisme rekrutmen sesuai jadwal akan mengurangi kepercayaan publik ke tubuh Bawaslu,” tuturnya.
Hal ini juga menurutnya memunculkan asumsi liar di tengah masyarakat, mulai dari Bawaslu disebut Masuk Angin, kental aroma pengondisian, belum terdapat deal-dealan hingga berubah-ubahnya komposisi Komisioner Bawaslu Kabupaten/kota se Lampung yang ditetapkan Bawaslu RI.
Oleh karena itu, Mekanisme rekrutmen yang kerap molor tersebut menjadi sorotan publik. Bawaslu RI diharapkan mampu menjaga marwahnya dengan menjalankan tahapan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
[elementor-template id=”13″]
[elementor-template id=”11″]
Belum lagi, tahapan Pemilu sedang padat-padatnya, kekosongan tersebut atau bahkan pengambil alihan tugas oleh Bawaslu Lampung kurang efektif atau tidak menjawab persoalan.
Sebab persoalan utamanya profesionalitas Bawaslu RI yang dipertanyakan lantaran kerap menunda-nunda pengumuman.
Ia menyebutkan penundaan pengumuman akan berdampak juga pada proses jalannya Pemilu yang sehat dan demokratis.
Oleh karena itu, tegas Anggi, JPPR Lampung mendesak Bawaslu RI agar segera mengumumkan komisioner terpilih Kabupaten/kota se Lampung.
[elementor-template id=”13″]
[elementor-template id=”11″]
JPPR juga mendorong Bawaslu RI menjadikan kerap molornya jadwal sebagai sebuah pembelajaran. Jangan sampai penundaan pengumuman yang sudah bukan satu-dua kali tersebut menjadi sebuah budaya yang buruk di Lembaga penyelenggara Pemilu. (sandika)







Leave a Reply