psiaceh.or.id/ – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung melaksanakan rapat pleno penetapan daftar calon sementara (DCS) teruntuk Bacaleg DPRD Provinsi Lampung, Jumat (18/08/2023).
Dalam rapat pleno tersebut KPU Lampung menetapkan dari 1223 Bacaleg yang didaftarkan partai politik (Parpol) peserta Pemilu sebanyak 954 yang memenuhi syarat (MS). Sementara 259 Bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Menurut Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Lampung Ismanto, dari 954 Bacaleg yang memenuhi syarat (MS) terbagi dari laki-laki sebanyak 590 dan perempuan berjumlah 364.
“Penetapan ini akan diumumkan melalui laman KPU dari tanggal 19-23 Agustus 2023. Sementara dari tanggal 19-28 Agustus 2023 merupakan tahapan untuk masyarakat memberi tanggapan,” kata dia.
[elementor-template id=”13″]
[elementor-template id=”11″]
Bila masyarakat hendak menyampaikan tanggapan, lanjut Ismanto, diwajibkan menyertai identitas. Terkait identitas pelapor, kata dia, pihaknya akan merahasiakan.
“Tentu tanggapan itu juga harus disertai dengan bukti-bukti,” tegasnya.
Setelah memenuhi hal tersebut, jelas dia, tanggapan masyarakat akan ditindaklanjuti oleh KPU Lampung.
“Dalam pengumuman penetapan DCS tersebut akan menunjukkan daftar Bacaleg yang MS dan TMS beserta Parpol pengusungnya,” jelas dia.
Berdasarkan PKPU, tambah dia, dalam tahap kedepan Parpol masih diperkenankan untuk mengganti Bacaleg hingga merubah Dapil. Namun perubahan dan pergantian tersebut hanya diperkenankan untuk Bacaleg yang MS.
[elementor-template id=”13″]
[elementor-template id=”11″]
“Dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023 menyebutkan hanya Bacaleg yang diumumkan sebagai DCS yang bisa diganti atau diubah. Artinya yang TMS dinyatakan gugur,” tutupnya. (sandika)







Leave a Reply