Perpol Siap Paparkan Program di Mimbar Mahasiswa

psiaceh.or.id/ – Sejumlah partai politik mengaku siap bila harus berdebat di dalam kampus maupun sekolah. Hal itu menanggapi putusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang membolehkan kampanye di lingkungan pendidikan.

NasDem Lampung misalnya, partai besutan Surya Paloh itu berpendapat yang paling prinsip dari pemilihan umum (Pemilu) 2024 adalah pertarungan agar rakyat bisa menentukan pilihan calon pemimpinnya yang membawa kesejahteraan.

“Bagaimana mungkin Bangsa Indonesia akan sejahtera jika pemimpin-pemimpin politik tidak mempunyai ide dan gagasan hingga pemikiran yang panjang untuk membangun ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” jelas Wakil Ketua Nasdem Lampung Rahmat Husein DC, Rabu (23/08/2023).

Diperbolehkannya kampanye di dalam kampus menurut Husein adalah sesuatu yang bagus. Hal ini membuat kompetisi menjadi lebih terbuka dan meminimalisir pilihan politik seperti membeli kucing dalam karung.
[elementor-template id=”13″]
[elementor-template id=”11″]
Nasdem Lampung, menurutnya, menginginkan masyarakat memilih calon pemimpin, karena ia (masyarakat) mengetahui secara persis. Terlebih caleg tersebut lah yang akan mengawal aspirasi masyarakat.

“Kampanye di lingkungan pendidikan juga diharapkan bisa memperkecil golput yang kerap dilakukan oleh anak muda,” ujarnya.

Husein menyebutkan, jika dalam tahapan kampanye kedepan ada kompetisi debat Caleg hal ini akan mendorong partisipasi pemilih pemula lantaran anak muda sudah mengetahui dan memiliki alasan untuk memilih calon pemimpinnya melalui debat-debat yang dilakukan.

Tak hanya Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Lampung juga mengapresiasi putusan MK yang membolehkan kampanye di lingkungan pendidikan.
[elementor-template id=”13″]
[elementor-template id=”11″]
Menurut Ketua Badan Pemenangan Pemilu dan Pilkada (BP3) PKS Lampung Aef Saripudin putusan MK tersebut sudah tepat. Sebab setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan informasi tentang kampanye dan Parpol.

“Civitas akademik adalah warga negara dan memiliki hak untuk mendapatkan informasi tentang kepemiluan. Oleh karena itu putusan MK tersebut bagus untuk memenuhi hak masyarakat,” ujar Aef saat diwawancarai, Rabu (23/08/2034).

Sementara itu partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) Lampung berpendapat tidak masalah dengan putusan MK tersebut.

Menurut Ketua DPW Gelora Lampung Samsani Sudrajat meski diperbolehkan untuk kampaye di lingkungan pendidikan namun harus tetap memperhatikan aturan dan tata tertib yang berlaku.
[elementor-template id=”13″]
[elementor-template id=”11″]
Samsani menilai di dalam kampus civitas akademik bisa menguji parpol hingga caleg secara ilmiah dan dialogis. Hal ini akan mendorong mahasiswa mengetahui secara persis calon-calon pemimpinnya.

“Hal ini juga akan meminamilisir pilihan politik seperti membeli kucing dalam karung. Dengan kampanye di dalam kampus seluruh civitas akademik bisa mengetahui calon pemimpinnya dengan baik,” ujarnya. (sandika)