Kasus Pembalakan Liar, Penyimbang Adat Way Kanan Diputus Bebas

Direktur Bantuan Hukum DPD Ikadin Lampung Apresiasi Majelis Hakim

psiaceh.or.id/ – Terdakwa kasus pembalakan liar, Novrika Nuris Pratama sujud syukur setelah mendengar putusan Majelis Hakim, Jumat (25/08/2023).

Novrika dinyatakan tidak bersalah dan diputus bebas dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Novrika Nuris Pratama 3 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider enam bulan penjara dalam kasus pembalakan liar.

Dalam pertimbangan Majelis Hakim, tuntutan Jaksa Penuntut Umum dinilai prematur, karena status tanah tempat lokasi tindak pidana dinilai belum jelas.
[elementor-template id=”13″]
[elementor-template id=”11″]
Direktur Bantuan Hukum DPD Ikadin Lampung, Putra Nata Sasmita menilai putusan Majelis Hakim tepat dan mencerminkan keadilan. Ia menilai tujuan dari hukum untuk mewujudkan keadilan tercermin dari pertimbangan yang dibacakan.

Menurut pria yang akrab disapa Putra ini, putusan bebas yang dibacakan Majelis Hakim sesuai dengan yang diharapkan Tim Advokat Posbakum.

“Tentunya kami mengapresiasi putusan Majelis hakim, yang dalam pertimbangannya jeli melihat fakta-fakta persidangan,” kata dia.

Jadi, lanjutnya, tujuan hukum untuk mewujudkan keadilan benar-benar diterapkan. Juga kepada Tim Advokat Posbakum, kata dia, yang menangani perkara ini, Bung Ariansyah, Setiady Rosasi, dan Novel juga patut diapresiasi karena dengan gigih merumuskan pembelaan.
[elementor-template id=”13″]
[elementor-template id=”11″]
“Posbakum Pengadilan Negeri Tanjungkarang hadir sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu,” ujarnya.

Dirinya menghimbau agar masyarakat pencari keadilan tidak ragu menggunakan jasa posbakum.

“Kebetulan hari ini DPD Ikadin Lampung dipercaya untuk menjalankan layanan Bantuan Hukum gratis di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Jadi masyarakat jangan ragu bila tersangkut masalah hukum untuk meminta bantuan Posbakum, karena layanan posbakum diberikan secara gratis bagi masyarakat yang tidak mampu,” tuturnya.

Lewat putusan ini, tambah dia, Posbakum menunjukan bukan sekedar pelengkap secara formil hukum acara, tetapi komitmen untuk mewujudkan keadilan bagi para pencari keadilan. (tim/rls)