Golkar dan PKB Sepakat Kosongkan Kursi Wagub

psiaceh.or.id/ – DPD Golkar dan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKB Lampung sepakat tidak mengusulkan pergantian jabatan Wakil Gubernur Lampung, yang ditinggal oleh Chusnunia Chalim.

Kedua partai pengusung Arinal-Nunik itu mengaku tidak ada pembahasan terkait posisi yang ditinggalkan Nunik setelah terdaftar sebagai Caleg DPR RI dapil Lampung II di DCS KPU RI.

Wakil Ketua DPW PKB Lampung Noverisman Subing mengatakan, hal itu karena Akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Chusnunia Chalim habis pada Desember 2023. Keduanya diusung oleh Golkar, PKB dan PAN saat Pilgub 2018 lalu.

“Jadi setelah Bu Nunik mendapat surat persetujuan pemberhentian dari Presiden maksimal di bulan Oktober maka sejak itu Bu Nunik dinyatakan berhenti senagai Wakil Gubernur Lampung, Soal kekosongan jabatan selama Oktober, November dan Desember saya rasa tak perlu ada pengantinya,” kata pria yang akrab disapa Kanjeng itu, Minggu (27/08/2023).
[elementor-template id=”13″]
[elementor-template id=”11″]
Senada, Sekretaris DPD Tingkat I Golkar Lampung Ismet Roni menyebut, Golkar juga tidak berencana melakukan komunikasi untuk pergantian jabatan Nunik.

“Enggak ada bahasan tentang itu kalau hanya dua bulan mungkin menurut saya nggak perlu ada pengganti. Tapi coba dilihat dalam aturannya,” ujarnya.

Diketahui, DPRD Provinsi Lampung masih menunggu surat pemberhentian dari Presiden Republik Indoneia terkait status Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim.

“Beliau kan SK nya Presiden, jadi kami menunggu SK presiden soal pemberhentian beliau,” kata Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay.

Jika SK pemberhentian Nunik sudah turun, lanjut dia, maka nantinya akan disampaikan ke Pihak DPRD Lampung untuk diparipurnakan.
[elementor-template id=”13″]
[elementor-template id=”11″]
Terkait, apakah ada rencana pengisian jabatan Nunik, hal tersebut dikembalikan oleh partai pengusung.

Saat Pilkada Lampung 2018, Pasangan Arinal Djunaidi dan Chusnunia Chalim diusung oleh PKB, PAN dan Golkar, dan akan mengakhiri masa jabatannya pada Desember 2023.

“Kalau itu, diserahkan ke partai pengusung,” ujarnya.

Sementara, Komisioner KPU RI Idham Kholid menyebut, Nunik harus menyampaikan keputusan pemberhentian paling lambat sampai batas akhir pencermatan DCT, yakni 3 Oktober 2023.

Sedangkan, pengunguman DCT akan dilangsungkan pada 4 November 2023. Hal tersebut diatur dalam PKPU 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Lampung, dan DPRD Kabupaten/kota
[elementor-template id=”13″]
[elementor-template id=”11″]
“Ia benar (SK Pengunduran diri), sesuai dengan pasal 14 PKPU 10 tahun 2023,” singkatnya. (tim/***)