Sebelum SK Kemendagri Terbit, Nunik Masih Wagub

psiaceh.or.id/ – Silang pensapat terkait mundurnya Wakil Gubernur (Wagub) Lampung Chusnunia Chalim (Nunik) lantaran nyaleg terus bergulir.

Meski DPRD meminta agar Nunik terap menjalankan tugas sebagai Wagub sebelum SK pemberhentiannya terbit. Namun, ada saja yang mempertanyakan kehadiran orang nomor dua di Lampung itu pada agenda resmi Pemprov.

Terkait hal tersebut, Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Lampung (Unila) M. Iwan Satriawan mengatakan, tidak ada yang salah dengan menjalankan tugas sebagai Wagub meski sudah mengundurkan diri. Sebab, kata dia, tidak ada aturan yang dilanggar.

Menurut Iwan syarat pengunduran diri kepala daerah dan wakil kepala daerah atau dalam hal ini Wagub Lampung, dengan mekanisme pengajuan ke pimpinan DPRD selanjutnya dikirim ke Kementerian dalam negeri (Kemendagri).
[elementor-template id=”13″]
[elementor-template id=”11″]
“Wagub Lampung hanya mengajukan surut pengunduran diri. Selanjutnya Kemendagri yang memutuskan atau memberhetikan dari jabatannya sebagai wakil kepala daerah,” jelas dia, Senin (28/08/2023).

Sebelum pengajuan pengunduran diri ditandatangani oleh Kemendagri, Wagub Lampung dianggap belum mengundurkan diri secara De Jure atau hukum.

“Nunik saat ini tetap dianggap sebagai Wagub Lampung. Oleh karena itu sah-sah saja dirinya menjalankan tugas sebagai Wagub,” tegas dia.

Selain itu, tambah dia, proses pencaleg kan Nunik sebagai Anggota DPR RI Lampung II masih ditahapan DCS belum memasuki DCT.
[elementor-template id=”13″]
[elementor-template id=”11″]
“Terkecuali kalau tahapan Pencaleg kan sudah memasuki DCT. Maka diwajibkan untuk tidak menjalankan tugas sebagai Wagub,” ujarnya.

Iwan menegaskan, masa tugas Nunik sebagai Wagub akan selesai ketika surat pengajuan pengunduran dirinya di tandatangani oleh Kemendagri. Atau dalam hal ini Nunik diberhentikan tugasnya sebagai wakil kepala daerah.

“Jadi sebelum ada suratnya, Nunik masih Wagub Lampung yang sah,” tandasnya.

Sebelumnya anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung Budiman mengatakan, selama belum ada keputusan resmi dari Kemendagri, maka Nunik tetap menjabat sebagai Wagub Lampung.

Budiman menyebutkan selama SK pemberhentian dari Kemendagri belum ada. Maka Nunik harus tetap fokus menjalankan tugas-tugasnya dengan baik dan menjalankan aktivitas pemerintahan bersama Gubernur Lampung.
[elementor-template id=”13″]
[elementor-template id=”11″]
Menurutnya DPRD Lampung masih menunggu keputusan dari Kemendagri terkait pemberhentian Wagub Nunik.

Surat pemberhentian belum dikeluarkan oleh Kemendagri, setelah turun nanti DPRD Lampung akan mendapat surat tembusan. (sandika)