psiaceh.or.id/ – Bawaslu Kota Bandarlampung terus melakukan agenda patroli di seluruh kecamatan di Bandarlampung. Hal tersebut dilakukan guna menginventarisir alat praga sosialisasi (APS) yang memuat unsur kampanye hingga pemasangan alat praga sosialisasi yang tidak sesuai ketentuan.
Menurut Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Bandarlampung Muhammad Muhyi, agenda patroli dilakukan dengan mengintruksikan ke seluruh Panwas kecamatan di Bandarlampung untuk melakukan pendataan di kecamatan-kecamatannya masing-masing.
Hal ini berdasarkan surat edaran Bawaslu RI nomor 43 tahun 2023 dan surat intruksi dari Bawaslu Provinsi Lampung untuk melakukan pencegahan terhadap partai politik yang kampanye dini serta mengacu pada PKPU.
Mengacu kepada surat edaran Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi dan PKPU, Bawaslu Bandarlampung sudah mulai melakukan pendataan terhadap alat praga sosialisasi yang menyalahi aturan seperti kampaye, sejak bulan Juli 2023, lalu.
[elementor-template id=”13″]
[elementor-template id=”11″]
Sebagaimana yang diatur dalam PKPU bahwa kampanye diperbolehkan pada 23 November 2023 mendatang. Oleh karena itu, Bawaslu Bandarlampung melakukan pemetaan-pemetaan terkait alat praga sosialisasi yang memuat unsur kampanye.
Setelah mendata alat praga sosialisasi yang memuat unsur kampanye, selanjutnya Bawaslu Bandarlampung akan berkirim surat ke Parpol terkait hingan Pemerintah Kota untuk menertibkan alat praga sosialisasi yang tidak sesuai aturan.
Muhyi menyebutkan terdapat banyak sekali Parpol yang memasang alat praga sosialisasi yang memuat unsur kampanye hingga memasang alat praga sosialisasi di tempat yang tidak diperbolehkan.
“Saat ini kami sedang menunggu sebagian hasil pendataan dari Panwaslu kecamatan. Namun dari data yang sudah masuk itu banyak sekali temuan alat praga sosialisasi yang menyalahi aturan,” ujarnya saat diwawancarai, Senin (04/09/2023).
[elementor-template id=”13″]
[elementor-template id=”11″]
Lebih lanjut Muhyi menjelaskan setelah hasil pendataan Panwas kecamatan se Bandarlampung terkumpul, pihaknya akan berkirim surat ke Parpol hingga Pemkot untuk menertibkan alat praga sosialisasi yang tidak sesuai ketentuan.
Menurutnya saat ini Parpol atau kontestan Pemilu hanya diperbolehkan untuk sosialisasi. Sementara kampanye belum diperkenankan karena belum memasuki jadwal yang ditentukan.
“Muatan kampanye itu terdiri dari kalimat ajakan, visi misi, no urut hingga penulisan Caleg DPR, DPRD maupun DPD,” ujarnya.
Selain mendata alat praga sosialisasi yang memuat unsur kampanye, Panwascam juga melakukan pendataan terhadap APS yang dipasang ditempat yang tidak diperbolehkan.
“Seperti pohon, tiang listrik, halaman tempat ibadah, halaman pendidikan hingga jalan protokol karena menggangu keindahan. Tempat-tempat sebagaimana yang disebutkan itu tidak dibolehkan. Hal ini kami data juga,” ungkapnya.
[elementor-template id=”13″]
[elementor-template id=”11″]
Bawaslu Kota Bandarlampung juga mengintruksikan ke seluruh Panwascam untuk mengidentifikasi kerawanan Pemilu terkait politik uang, keterlibatan ASN, kampanye di masa tenang, politisasi SARA, kampaye tanpa STTP dan pengrusakan apk. Intruksi ini berlaku sampai dengan Pemilu 2024 mendatang selesai. (sandika)






Leave a Reply