Diperiksa KPK Karena Transaksi Mencurigakan, Ini Penjelasan Arinal

psiaceh.or.id/ – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Gubernur Lampung Arinal Djunaidi untuk dimintai klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan sejumlah transaksi.

“Gubernur (Lampung) ini ada beberapa transaksi yang kami mintakan klarifikasi. Nah, hari Jumat pagi (1/9), beliau kami undang, kami klarifikasi beberapa transaksi, ini dari siapa,” kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Pahala Nainggolan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (05/09/2023).

Menurutnya, klarifikasi tersebut berlangsung pada Jumat pagi (01/09/2023) di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan.

Pahala tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai apa saja temuan KPK dalam klarifikasi tersebut. Namun, dia menyebut nominal transaksi tersebut cukup signifikan sehingga membuat yang bersangkutan dipanggil ke KPK.
[elementor-template id=”13″]
[elementor-template id=”11″]
“Sedang dianalisis hasilnya; tapi kalau sampai diundang ke sini, signifikanlah transaksinya,” tambah Pahala.

Lebih lanjut, Pahala menjelaskan klarifikasi tersebut juga merupakan lanjutan dari pendalaman KPK soal suara publik yang mengeluhkan pembangunan infrastruktur di Lampung.

“Statusnya masih kami klarifikasi, belum kami lihat di lapangan, belum kami lihat data-data lain,” katanya.

Dia juga belum bisa memastikan apakah Arinal akan kembali dipanggil untuk memberikan klarifikasi lanjutan.
[elementor-template id=”13″]
[elementor-template id=”11″]
“Belum tahu, nanti ditanyakan ke tim seperti apa hasilnya; yang jelas (Arinal) kami undang untuk klarifikasi beberapa penerimaan,” ujar Pahala Nainggolan.

Setelah melakukan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Arinal tercatat melaporkan harta senilai Rp 23.243.777.572 (Rp 23,2 miliar).

Dilihat dari situs LHKPN KPK, Selasa (5/9/2023), Arinal tercatat menyerahkan LHKPN pada 28 Maret 2023. LHKPN tersebut berisi laporan harta Arinal selama tahun 2022.

Dalam LHKPN tersebut, Arinal tercatat memiliki tujuh bidang tanah dan bangunan senilai Rp 7.533.195.000 (Rp 7,5 miliar). Tanah dan bangunan itu tersebar di Bandarlampung, Bogor, Lampung Selatan hingga Sleman.
[elementor-template id=”13″]
[elementor-template id=”11″]
Arinal juga melaporkan kepemilikan tiga mobil senilai Rp 494.627.000. Dia pun tercatat memiliki harta bergerak lainnya bernilai Rp 320.186.200.

Arinal memiliki kas dan setara kas senilai Rp 14.910.660.708 (Rp 14,9 miliar). Arinal juga melaporkan adanya utang Rp 14.891.336.

Sementara dalam keterangannya, Arinal menjelaskan LHKPN dirinya diausun oleh anaknya. Lantaran tidak ada penjelasan sumber penghasilan, dirinya diminta klarifikasi.

“LHKPN tersebut yang membuat anak saya, ternyata menjadi temuan mereka yang tidak ada penjelasan,” katanya kepada wartawan di rumah dinas gubernur, Selasa (05/09/2023) sore.
[elementor-template id=”13″]
[elementor-template id=”11″]
Menurutnya, sebelum dirinya jadi pegawai negeri, dirinya sudah memiliki usaha. Lalu dalam proses menjadi pegawai negeri, perjalanan dirinya sampai jadi Sekda, itu tetap menjadi penilaian.

“Saya punya lahan warisan di kampung, dikerjasamakan dengan pengusaha. Saya menerima distribusi (bagian) dengan hal-hal yang normal. Hingga saya dipanggil (KPK) dari mana sumbernya (harta), bagaimana pemanfaatannya,” kata dia.

Arinal menyampaikan ke KPK akan memperbaiki LHKPN-nya pekan ini.

“Saya katakan, saya perbaiki lagi minggu ini dan itu diperbolehkan (oleh KPK),” kata Arinal. (tim/***)