10.622 APS ‘Offside’ Hanya Didata, Tidak Ditindak

psiaceh.or.id/ – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung menemukan sebanyak 10.622 alat peraga sosialisasi (APS) yang tidak sesuai dengan aturan PKPU nomor 15 tahun 2023.

Hal tersebut berdasarkan keterangan Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Lampung Hamid Badrul Munir, Senin (11/09/2023).

Menurut Hamid jumlah APS yang melanggar tersebut berdasarkan pendataan di 15 Bawaslu Kabupaten/kota se Lampung.

“Kota Bandarlampung 1402, Tulang Bawang 917, Lampung Utara 404, Pesisir Barat 268, Lampung Timur 295, Kota Metro 103, Lampung Tengah 2138, Tulang Bawang Barat 614, Tanggamus 270, Pringsewu 435, Lampung Barat 504, Pesawaran 1914, Lampung Selaran 887, Waykanan 164, Mesuji 307,” ujarnya.
[elementor-template id=”13″]
[elementor-template id=”11″]
Hamid menyebutkan data APS yang tidak sesuai ketentuan ini akan terus diperbarui setiap awal pekan. Menurutnya laporan ini masih bersifat global dan belum dirinci jenisnya.

“Minggu depan kami Bawaslu Lampung meminta ke Bawaslu 15 kabupaten/kota se Lampung agar merinci APS yang melanggar berdasarkan jenisnya,” ujarnya.

Koordinasi Dengan Satpol PP

Dengan jumlah APS ribuan yang melanggar, ia menekankan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota agar dapat berkordinasi dengan Satpol-PP setempat untuk melakukan penertiban.

“Pada rakor hari Jum’at kemarin kita tekankan kepada seluruh jajaran pengawas bukan cuma Lampung Tengah untuk segera berkordinasi lagi dengan para pihak terkait penertiban APS,” ungkapnya.
[elementor-template id=”13″]
[elementor-template id=”11″]
Hamid menghimbau kepada para kontestan yang telah mendapatkan surat teguran dari Bawaslu untuk segera melakukan pencopotan APS yang tidak sesuai ketentuan itu.

“Sesuai dengan surat himbaun, kami menghimbau agar peserta pemilu mentaati PKPU 15/2023 dalam hal melakukan sosialisasi. Dan jajaran Kab/Kota juga sudah berkordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini Sat Pol-PP untuk bersama-sma melakukan penertiban,” ujarnya.

Sebelumnya, Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kota Bandarlampung Muhammad Muhyi mengatakan, terdapat 2 kategori APS yang tidak sesuai dengan prosedur yaitu pertama berkaitan dengan lokasi penempatan, yang kedua berkaitan dengan alat peraga sosialisasi yang berisi ajakan.

“Jadi dimanapun tempat kalau dia ada unsur ajakan tidak boleh seperti di tembok rumah itu sebenarnya gak masalah tapi kalau dia ada unsur visi misi, nomer urut bacaleg, dan ajakan memilih itu tidak boleh,” ujarnya.
[elementor-template id=”13″]
[elementor-template id=”11″]

Keluarkan Surat Teguran

Ia mengatakan tugas dari Bawaslu adalah melakukan invetarisir dan juga melakukan himbauan dengan mengeluarkan surat teguran kepada partai politik, Bacaleg, maupun Bacalon DPD RI yang memiliki APS yang tidak sesuai agar dilakukan pencopotan oleh yang bersangkutan.

“Tugas kita itu memberikan himbauan itu langkah pencegahan ke partai politik. Selain ke parpol ke calon DPD. Kita juga berkordinasi dengan pemerintah kota Bandarlampung dengan satpol-PP. Kami sifatnya hanya himbauan dan peringatan begitu,” katanya.

Hal itu katanya sesuai dengan PKPU nomor 15 tahun 2023 terkait ketentuan alat peraga kampanye. Kemudian PKPU nomer 3 tahun 2023 tentang tahapan pemilu yang mana saat ini belum memasuki masa kampanye. (sandika)