psiaceh.or.id/ – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bandarlampung mulai menjalankan penertiban alat praga sosialisasi (APS) yang melanggar aturan.
Hal tersebut disampaikan oleh Plt Kepala Satpol PP Kota Bandarlampung Ahmad Nurizki kepada awak media usai pertemuan dengan Bawaslu Balam dengan Satpol PP di kantor Satpol PP Balam, Rabu (13/09/2023).
Menurut Nurizki dalam upaya penertiban, pihaknya mengutamakan penertiban pada APS yang di pasang di tempat yang tidak diperbolehkan. Itu sesuai dengan Perda Nomor 1 tahun 2018.
“Pemasangan banner atau baliho yang tidak pada tempatnya atau tidak sesuai Perda, baik berbentuk banner dan spanduk. Ini akan kita tertibkan karena mengganggu keindahan,” ujarnya.
[elementor-template id=”13″]
[elementor-template id=”11″]
Ia mengatakan, penertiban banner dan baliho yang tidak pada tempatnya, sudah dilakukan oleh pihaknya setiap hari.
“Sepanjang itu melanggar, kita copot. Bahkan jika banner yang dipasang tidak layak, akan kami lepas,” ungkapnya.
Setiap pencopotan APS yang melanggar pihaknya akan membuat berita acara dan berkordinasi dengan Bawaslu.
“Penertibannya masih berjalan, Bandarlampung kan wilayahnya luas. Apalagi terdapat 1402 APS yang melanggar. Intinya masih berjalan, karena personil kita terbatas juga,” kata dia.
[elementor-template id=”13″]
[elementor-template id=”11″]
Ditempat yang sama Ketua Bawaslu Bandarlampung Apriliwanda mengatakan, penertiban APS ini difokuskan pada pemasangan tidak sesuai tempatnya dan memuat unsur kampanye. Karena APK belum jadwalnya.
Dalam rangka penertiban APS tersebut ia dan jajaran Bawaslu Balam berkunjung ke kantor Satpol PP Balam.
Sementara itu, ia mengatakan pihaknya sudah tiga kali mengirim surat ke Parpol namun belum mendapatkan tanggapan.
“Kalau respon tertulis dari Parpol, belum kita dapatkan. Tapi sudah kita himbau, dan Parpol menyanggupi untuk melepaskan APS yang melanggar,” ujarnya. (sandika)






Leave a Reply