psiaceh.or.id/ – Bawaslu kota Bandarlampung melaksanakan Rapat Koordinasi Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Pemuktahiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih, di Hotel Emersia, Bandarlampung, Senin (18/09/2023).
Rapat tersebut dalam rangka Pemantapan Kesiapan dan Persiapan Jajaran Pengawas Pemilu Ad-hoc Dalam Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sebagai Persiapan Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Balam Apriliwanda dalam sambutannya mengatakan, Divisi Hukum Pencegahan, Parmas dan Humas (HPPH) Panwascam se-Balam diharapkan dengan rakor ini, bisa memahami soal DPTb lebih utuh.
Dalam Rakor ini telah mengundang pembicara yang memiliki kompetensi di wilayah DPTb yakni Ketua KPU Balam Dedy Triadi dan Koordinator Umum Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) Lampung Karno Ahmad Satarya.
[elementor-template id=”13″]
[elementor-template id=”11″]
“Semoga dengan rakor ini masing-masing Divisi HPPH Panwascam se Balam memahami DPTb,” ujarnya.
Sementara itu Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu kota Balam Muhammad Muhyi mengatakan, dalam proses DPTb pihaknya telah mengintruksikan Panwascam se-Balam untuk melakukan pengawasan terhadap DPTb.
Menurutnya DPTb adalah, ketika warga pindah memilih dari tempat awalnya. Dalam proses pindah memilih terdapat potensi-potensi kerawanan. Karena itu, harus diidentifikasi sejak dini.
“Pindah memilih dikarenakan pindah tempat bekerja, dirawat di Rumah Sakit, narapidana, dst. Hal ini sudah kami intruksikan ke Panwascam se Balam untuk melakukan pengawasan,” ujarnya.
[elementor-template id=”13″]
[elementor-template id=”11″]
Selanjutnya, pihaknya akan melakukan pemetaan di TPS-TPS yang memiliki kerawanan terkait pindah memilih.
Kerawanan ini menurutnya yang menjadi atensi Bawaslu Balam, ketika warga bersangkutan sudah pindah memilih namun masih terdata di tempat memilih sebelumnya.
Sementara, Ketua KPU Balam Dedy Triadi, sebagai salah satu pembicara dalam kegiatan tersebut menyebutkan, DPTb merupakan daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT disuatu TPS, namun karena keadaan tertentu pemilih tersebut tidak mendapatkan haknya untuk memilih di tempat terdaftar dan akan memberikan suara di TPS lain.
Dedy menyebutkan alasan pindah memilih dikarenakan, warga bersangkutan menjalankan tugas ditempat lain pada saat hari pemungutan suara.
[elementor-template id=”13″]
[elementor-template id=”11″]
Selanjutnya, warga bersangkutan sedang menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
Kemudian, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi. Lalu, warga terkait sedang menjalani rehabilitasi narkoba.
Lalu, warga bersangkutan sedang menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
Selain itu, warga terkait mendapat tugas belajar atau sedang menempuh pendidikan menengah atau tinggi. Kemudian, pindah domisili, tertimpa bencana alam dan bekerja diluar domisilinya.
[elementor-template id=”13″]
[elementor-template id=”11″]
Menurut Dedy, saat ingin melakukan pindah memilih warga bersangkutan bisa datang langsung ke KPU kabupaten/kota atau PPLN atau PPK atau PPS pada daerah asal maupun daerah tujuan.
Selanjutnya, KPU akan melayani pindah memilih setelah menerima dan melakukan verifikasi atas dokumen kependudukan dan dokumen bukti pendukung persyaratan untuk pindah memilih. (sandika)






Leave a Reply