psiaceh.or.id/ – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Lampung Budi Jaya menegaskan jika iklan tayangan kampanye tidak bisa ditindak oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Jika ditemukan pelanggaran pada iklan tayangan kampanye, Bawaslu akan berkoordinasi dengan kami (KPID), tentu penindakannya atas rekomendasi kami, apakah tayangan tersebut melanggar atau tidak,” kata pria yang akrab disapa Boim itu dalam pemaparannya pada Workshop Peliputan Pemilu 2024 di Hotel Novotel, Lampung, Senin (18/09/2023).
Boim mencontohkan, pada kasus yang masih aktual saat ini, seperti tayangan azan yang memuat gambar tokoh politik Ganjar Pranowo di salah satu televisi.
“Soal tayangan azan yang ada Ganjarnya itu, tentu belum bisa dikatakan kampanye, karena dia (Ganjar) belum resmi terdaftar sebagai Capres,” ujar dia.
[elementor-template id=”13″]
[elementor-template id=”11″]
KPI, jelasnya, sudah putuskan
tayangan azan itu tidak termasuk pelanggaran lantaran tidak ada pasal yang bisa diterapkan dalam kasus tersebut. Pun tayangan itu menurutnya tidak melanggar ketentuan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Kemudian, terkait batas maksimum pemasangan iklan tayangan kampanye Pemilu televisi untuk di setiap peserta Pemilu. Boim menjelaskan, secara kumulatif setiap tayangan dibatasi sebanyak 10 spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi tiap hari selama masa Kampanye pemilu.
“Jadi tidak boleh lebih dari ketentuan tersebut,” tegasnya.
Untuk siaran radio, tambah dia, maksimum pemasangan iklan kampanye pemilu di radio untuk setiap peserta pemilu secara kumulatif sebanyak 10 spot berdurasi paling lama 60 detik untuk setiap stasiun radio setiap hari selama masa Kampanye Pemilu. (***)






Leave a Reply