psiaceh.or.id/ – Tersangka pembunuh tukang ojek di Wilayah Hukum Polres Tanggamus, TK (55) tak berkutik setelah Tim Gabungan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus, Polsek Talang Padang dibackup Polda Lampung dan Polres Pesawaran mengamankannya.
Tersangka terlihat tertukduk lesu, saat ditampilkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K didampingi Kasat Reskrim Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H dan Kasi Humas Iptu M. Yusuf, S.H., Senin (18/09/2023).
Bermotif Dendam
Kapolres AKBP Siwara Hadi Chandra mengungkapkan, koran pembunuhan bernama Fadli dan tersangka inisial TK (55) warga Pekon Sukamernah, Gunung Alip.
“Untuk hasil keterangan sementara, motif tersangka dalam melakukan pembunuhan adalah karena dendam. Sebab korban beberapa kali mengejek tersangka di muka umum, membuat tersangka merasa malu di muka umum, maka timbulah dendam,” kata AKBP Siswara Hadi Chandra.
[elementor-template id=”13″]
[elementor-template id=”11″]
Manfaatkan Kendaraan Korban untuk Kabur
Terhadap kendaraan korban, lanjutnya, lantaran tersangka ingin melarikan diri dari TKP paska tersangka dicurigai oleh saksi-saksi, maka kendaraan tersebut dibawa oleh tersangka.
“Kendaraan tersebut saat ini juga telah diamankan dan ditampilkan dihadapan rekan-rekan,” ujarnya.
Diamankan Dalam Waktu 2×24 Jam
Pada kesempatan itu Kapolres menyampaikan apresiai dan terima kasih kepada masyarakat dan semua pihak yang telah membantu dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Dengan dukungan semua elemen, melalui berbagai macam informasi yang disampaikan sehingga kurang dari 2×24 jam, pelakunya berhasil ditangkap,” tandasnya.
[elementor-template id=”13″]
[elementor-template id=”11″]
Ditangkap di Pesawaran
Di tempat yang sama, Kasat Iptu Hendra Safuan mengatakan, tersangka TK ditangkap saat istirahat di Jalan Raya, Bayas Jaya, Way Khilau, Pesawaran.
“Tersangka ditangkap saat berada di wilayah Pesawaran pada Jumat, 15 September 2023 pukul 20.00 WIB,” kata Iptu Hendra.
Kronologis kejadian menurut tersangka, jelas Iptu Hendra, korban Fadli membonceng tersangka dari Gisting menuju rumahnya di Pekon Sukamernah pada Rabu 13 September 2023, pukul 21.00 WIB.
Setibanya di jalan dekat TKP, korban menghentikan motornya untuk buang air kecil di pinggir jalan, saat itu tersangka turut buang air kecil, lalu mendekati korban.
[elementor-template id=”13″]
[elementor-template id=”11″]
Sempat Saling Serang, Sebelum Korban Ditusuk Leher dan Tangan
Tersangka menendang kaki korban sehingga korban melakukan perlawanan, memukul bagian pinggang tersangka. Saat itu tersangka langsung menghunus pisau yang dibawanya.
Korban yang berusaha lari ke kebun warga lalu dikejar dan ditusuk mengenai tangan dan leher korban. Ketika ada mobil melintas korban segera kembali ke jalan dan pergi meninggalkan lokasi.
Tersangka Berdalih Ngejar Maling
“Kepada saksi, tersangka mengaku mengejar maling pisang. Namun saksi penasaran dan melakukan pencarian, melihat air siring merah sehingga menyusuri aliran dan melihat tubuh korban dalam kondisi meninggal dunia,” jelasnya.
[elementor-template id=”13″]
Hendak Lari ke Pulau Jawa
Kasat mengungkapkan, paska kejadian tersangka diduga hendak melarikan diri ke pulau jawa, mengingat tersangka telah menyiapkam bensin di tas yang dibawanya.
“Dugaan hendak ke pulau jawa, tersangka juga menyiapkan bensin di dalam botol untuk persediaan motor korban yang dibawanya,” ungkapnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
Terancam 15 Tahun Penjara
“Tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana, ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.
Dalam pengakuannya, tersangka TK juga mengakui semua perbuatannya dan menyebutkan bahwa ia dendam karena telah tiga kali diejek tersangka lantaran sepeda motor miliknya sering macet.
[elementor-template id=”11″]
“Saya dendam karena sering diejek motor saya sering macet dan disuruh dijual kiloan. Saya sakit hati apakah karena saya orang miskin,” pungkasnya. (dilla)






Leave a Reply