psiaceh.or.id/ – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Lampung memenuhi undangan Bawaslu Lampung untuk membahas persiapan menjelang masa kampanye, Rabu (20/09/2023).
Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Pangar mengatakan, sinergisitas bersama Satpol PP sangat dibutuhkan. Apalagi melihat maraknya pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) yang tidak sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Iskardo menyebutkan, menjelang Pemilu para kontestan banyak yang tidak mengikuti aturan tentang pemasangan APS. Hal itu terlihat dari maraknya kontestan yang memasang ditempat yang tidak diperbolehkan, seperti tiang, pohon, tempat umum.
Belum lagi, pemasangan APS yang memuat unsur kampanye. Padahal, lanjutnya, berdasarkan PKPU Nomor 03 Tahun 2022 disebutkan tahapan kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 – 10 Februari 2024.
[elementor-template id=”13″]
[elementor-template id=”11″]
“Saat ini, para peserta Pemilu hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya, Rabu (20/09/2023).
Ia mengatakan, tahapan sosialisasi terdiri dari, bendera partai dan no urut partai.
Ia pun turut menjelaskan perbedaan dari APS dan APK. Bagi Iskardo alat peraga yang berisi visi misi, program, dan gambar calon anggota legislatif masuk kedalam kategori alat peraga kampanye.
“Melihat maraknya kontestan yang melanggar aturan itu, tentu membutuhkan kerja sama dengan Satpol PP untuk menertibkan APS tersebut,” ujarnya.
Bawaslu Lampung, tegasnya, siap melakukan kerja-kerja kolektif dengan instansi terkait termasuk Satpol PP. Ia berharap kerjasama dengan Satpol PP bisa berlangsung hingga Pemilu selesai.
[elementor-template id=”13″]
[elementor-template id=”11″]
Ia mengungkapkan kerjasama ini dilakukan Bawaslu Lampung dalam rangka mensukseskan Pemilu 2024 dan berjalan kondusif. (sandika)






Leave a Reply