psiaceh.or.id/ – Meski terganjal kontitusi, lantaran usianya masih di bawah 40 tahun, dorongan agar Putra Sulung Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka maju sebagai Cawapres terus bergulir.
Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri, menjadwalkan penyampaian putusan terkait batas usia capres-cawapres pada Senin 16 Oktober 2023.
Relawan Bermunculan
Salah satu indikator keseriusan dukungan untuk Gibran adalah munculnya simpul-simpul gerakan, berupa relawan pemenangan. Di Lampung sendiri diketahui, Relawan Pemuka Lampung mendeklarasikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres 2024-2029.
Ketua Relawan Pemuka, Juanda mengatakan, Gibran memiliki kapasitas dan pengalaman sebagai pemimpin.
Saat ini, kata dia, Gibran menjadi Walikota Surakarta. Karena itu, semestinya pencalanon Cawapres lebih mengedepankan pengalaman dari pada umur.
Saat dimintai tanggapan, terkait deklarasi apakah Gibran akan mendampingi Prabowo Subianto atau Ganjar Pranowo. Ia menyebutkan secara spesifik akan dideklarasikan pihaknya pada 19 Oktober 2023.
Diketahui, Relawan Pemuka Lampung mendeklarasikan Gibran sebagai Cawapres dilakukan pada Selasa, (10/10/2023).
Terkait syarat batas usia, dirinya optimis MK akan kabulkan menjadi minimal 35 tahun. Hal ini menurutnya karena setiap warga negara memiliki hak politik untuk dipilih.
“Dalam Undang-Undang Dasar kita, setiap warga negara memiliki hak untuk dipilih dan memilih. Karena itu, keputusan MK nanti pasti akan mengarah untuk di kabulkan,” ujarnya saat diwawancarai, Kamis (12/10/2023).
Internal Gerindra Usulkan Gibran
Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Pesawaran, Achmad Rico Julian menyampaikan dukungan kepada Gibran Rakabuming Raka untuk mendampingi Prabowo Subianto sebagai Cawapres.
Dukungan ini disampaikan Rico berdasarkan hasil dari rapat pimpinan cabang khusus (Rapimcabsus) DPC Gerindra Pesawaran, pada Rabu (11/10/2023).
“Kita suara bulat mendukung Mas Gibran menjadi pendamping Pak Prabowo sebagai cawapres,” kata Rico.
Dalam surat keputusan Rapimcabsus itu, pengurus DPC Partai Gerindra Kabupaten Pesawaran mendukung Gibran sebagai cawapres di Pilpres 2024.
“Memohon kesediaan Bapak Prabowo Subianto meminta kesediaan Mas Gibran Rakabuming Raka untuk berpasangan sebagai cawapres,” kata Rico.
Dukungan terhadap Gibran menurut Rico, berdasarkan kondisi dan situasi nasional, khususnya dari sisi mata pilih, Gibran yang notabenenya anak muda dianggap paling tepat.
“Ada 30 persen pemilih pemula. Ini potensi yang besar untuk meraih suara dari kalangan anak muda,” katanya.
Sementara, DPC Gerindra Way Kanan juga mengusulkan Gibran Rakabuming Raka untuk mendampingi Prabowo Subianto sebagai Cawapres.
Usulan tersebut berdasarkan kesepakatan seluruh pengurus DPC, PAC dan Ranting DPC Gerindra Way Kanan, dalam rapat pimpinan cabang khusus (Rapimcabcus). Selasa (10/10/2023).
Menurut Ketua DPC Gerindra Way Kanan, Adinata, dalam Rapimcabcus telah disepakati bahwa Gibran merupakan pasangan yang paling tepat untuk mendampingi Prabowo.
Ia mengungkapkan alasan memilih Gibran karena anak sulung Joko Widodo ini bisa menjadi magnet bagi pemilih muda.
Adinata berharap, hasil Rapimcabsus ini bisa menjadi pertimbangan DPP Partai Gerindra dalam menentukan Cawapres Prabowo Subianto.
Menanggapi usulan DPC Gerindra Pesawaran dan Way Kanan, Sekretaris DPD Partai Gerindra Lampung Elly Wahyuni mengatakan awalnya kader Partai Gerindra tidak terlalu peduli dengan siapapun yang menjadi pendamping Prabowo.
“Awalnya siapa saja, tidak masalah. Bagi Partai Gerindra, tetap Pak Prabowo sebagai presiden,” katanya.
Tetapi dengan adanya perintah untuk menyerap aspirasi kader, ternyata nama Gibran yang mencuat dan dominan disetujui untuk diusulkan sebagai cawapres.
Dinilai Prematur dan Bukan Ranah MK
Menanggapi deklarasi dan dukungan untuk Gibran, pengamat Hukum Universitas Lampung (Unila) Budiono mengatakan, dukungan oleh Partai dan relawan kepada Gibran yang telah di ekspos ke publik terkesan dipaksakan dan berpotensi membayangi putusan MK.
MK nanti, tanbah dia, memutuskan menerima gugatan itu atau memutuskan batas usia cawapres 35 tahun, tentu hal tersebut sarat akan pengondisian.
“Hal ini seolah-olah ada pengondisian. Sehingga partai-partai sudah mengetahui bahwa MK akan mengabulkan gugatan itu,” ujarnya, Kamis (12/10/2023).
Selain itu, Budiono juga menyoroti perihal gugatan batas usia capres-cawapres yang diterima oleh MK. Semestinya, kata dia, gugatan batas usia capres-cawapres diproses oleh pembuat undang-undang (DPR).
Peristiwa ini menurut Budiono, menunjukkan MK bukan lagi sebagai penjaga konsitusi melainkan perusak konsitusi.
“Ini bukan wewenang MK, tapi wewenang pembuat Undang-undang,” kata dia.
Sementara itu, Ketua Pusat Studi Konsitusi dan Kepemiluan IAIN Metro Ahmad Syarifudin mengatakan, sebagian akademisi menganggap batas usia capres-cawapres merupakan open legal policy (kebijakan hukum terbuka) yang seharusnya diadili DPR sebagai pembuat Undang-undang dan bukan MK.
“Akademisi mempersoalkan batasan usia capres-cawapres termasuk kedalam open legal policy. Dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 menyebutkan DPR sebagai pembuat Undang-undang,” ujarnya, Kamis (12/10/2023).
Karena itu, kata Arif, terdapat anggapan, MK tidak memiliki wewenang dan tidak berhak untuk mengadili batas usia capres-cawapres tersebut.
Kendati begitu, proses gugatan itu, kata Arif, sudah memasuki tahapan untuk diputuskan.
Ia menilai, putusan yang akan disampaikan oleh MK terkait gugatan itu, pifti-pifti atau 50 persen akan dikabulkan dan 50 persennya lagi akan tidak dikabulkan. (sandika)






Leave a Reply