psiaceh.or.id/ – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung mengimbau peserta pemilu agar tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye dan ajakan untuk memilih.
Menurut Kordinator Pencegahan dan Parmas Bawaslu Lampung, Hamid Badrul Munir, pihaknya telah menyurati pimpinan Parpol peserta pemilu agar tidak melaksanakan agenda yang mengandung unsur kampanye dan ajakan untuk memilih.
Hamid menyebutkan, imbauan ini berlaku sedari tanggal 04-27 November 2023. Apabila tertanggal tersebut ditemukan peserta Pemilu melanggar, maka Bawaslu akan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dia mengatakan, peserta pemilu dilarang untuk melakukan kegiatan per tanggal 04-27 November 2023 diantaranya:
1. Melakukan pertemuan dengan warga.
2. Penyebaran Bahan Kampanye (BK) seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup, kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Penyebaran alat praga kampanye (APK) seperti reklame, spanduk, dan/atau umbul-umbul.
4. Media sosial dan/atau
5. Aktivitas lain yang berkaitan dengan kampanye.
Senada, Bawaslu Kota Bandarlampung juga telah menyurati pimpinan parpol peserta pemilu agar tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye dan ajakan untuk memilih.
Menurut Kordinator Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Bandarlampung, Muhammad Muhyi, peserta pemilu per tanggal 4-27 November 2023 hanya diperkenankan melakukan pertemuan internal partai.
“Dalam pertemuan internal partai tersebut hanya boleh dihadiri oleh struktur, bacaleg dan anggota partai,” ujarnya saat dimintai keterangan, Kamis (02/10/2023).
Selain itu, Parpol juga diminta untuk menyampaikan pemberitahuan ke Bawaslu jika hendak melakukan kegiatan internal partai. (sandika)






Leave a Reply