KPU Tetapkan DCT, Bawaslu Buka Posko Pengaduan Sengketa

psiaceh.or.id/ – Setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) calon legislatif DPRD Kota Bandarlampung, Jumat (03/11/2023), Bawaslu setempat langsung membuka posko pengaduan sengketa.

Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bandarlampung, Hasanuddin Alam mengatakan, secara resmi pihaknya telah membuka posko pengaduan sengketa mulai hari ini, Senin (06/11/2023).

Posko pengaduan sengketa, kata Hasan, akan dibuka selama tiga hari masa kerja atau Senin-Rabu (06-08/11/2023). Jika tertanggal tersebut terdapat laporan pengaduan sengketa, maka akan diproses dan diselesaikan selama dua belas hari.

Sebelumnya, di hari jumat 03 November 2023 Bawaslu Kota Bandarlampung telah mengirimkan pemberitahuan ke partai politik perihal posko pengaduan sengketa DCT.

“Siapapun peserta pemilu yang merasa dirugikan oleh putusan penetapan DCT. Kami siap memfasilitasi dan menjembatani” ujarnya saat diwawancarai, Senin (06/11/2023).

Terkait sengketa, Bawaslu sipatnya hanya menunggu aduan dari peserta pemilu. Setelah aduan masuk, baru diproses lebih lanjut oleh Bawaslu.

Menurut Hasan, sengketa proses DCT hanya partai politik dan calon legislatif yang memiliki ruang untuk mengadukan ke Bawaslu. Caleg pun untuk membuat aduan harus melalui mekanisme partai.

Meski Bawaslu hanya menunggu aduan dari peserta Pemilu, kata Hasan, pihaknya telah menginventarisir sejumlah potensi-potensi sengketa.

Kendati begitu, ia tidak menyebutkan sejumlah potensi sengketa DCT tersebut. Menurutnya, hal tersebut merupakan wewenang dari partai politik. Bawaslu, prinsipnya siap memproses jika terdapat aduan masuk.

Sebelumnya diberitakan, salah satu bakal calon legislatif DPRD Kota Bandarlampung dari PKB ditetapkan tidak memenuhi syarat lantaran lebih memilih dicalonkan sebagai caleg PSI tingkat provinsi.

Hal itu terungkap setelah KPU menetapkan DCT calon legislatif DPRD Kota Bandarlampung, Jumat (03/11/2023).

“Terdapat satu caleg ganda eksternal. Saat dimintai klarifikasi yang bersangkutan lebih memilih PSI. Otomatis caleg tersebut di TMS kan di PKB,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Bandarlampung, Feri Triamojo, seusai penetapan DCT belum lama ini.

Menanggapi hal tersebut, Bawaslu Kota Bandarlampung siap memproses jika PKB mengajukan proses sengketa. (sandika)