Terganjal PKPU
psiaceh.or.id/ – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung menemukan sejumlah calon legislatif yang menginginkan mundur dari pencalonannya namun masih terdaftar dalam daftar calon tetap (DCT).
Hal itu diungkapkan oleh Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bandarlampung, Hasanuddin Alam, Senin (06/11/2023).
Menurut Hasan, terdapat caleg dari berbagai parpol yang ingin mundur dari pencalonan. Namun, keinginan caleg tersebut terhambat oleh mekanisme PKPU.
Hasan mengatakan, apabila caleg tersebut tidak ingin ikut kontestasi pada pileg, maka harus menyertakan surat pengunduran diri dari DPP Partainya.
“Jika surat pengunduran diri dari DPP Partai tersebut telah ada, selanjutnya KPU akan melakukan pencoretan nama dalam kotak suara dan otomatis suaranya tidak sah apabila ada yang mencoblos,” ujarnya saat diwawancarai, Senin (06/11/2023).
Namun, apabila caleg tersebut tidak mendapatkan surat pengunduran diri dari DPP Partainya, maka namanya akan tetap ada dalam DCT dan surat suara pada pileg mendatang.
“Namanya akan tetap ada dalam surat suara dan merupakan surat suara sah apabila terdapat mata pilih yang mencoblosnya dan itu otomatis akan masuk ke suara partai,” kata dia.
Bawaslu Siap Mediasi
Bawaslu Kota Bandarlampung, kata Hasan, siap memediasi caleg ingin mengundurkan diri kepada parpol dan KPU. Kendati begitu, pihaknya akan memediasi jika caleg bersangkutan mengajukan laporan.
“Dalam hal ini prinsipnya Bawaslu menunggu laporan dan akan menindaklanjuti jika laporan tersebut masuk,” tuturnya.
Saat dimintai tanggapan, siapa caleg yang ingin mengundurkan diri itu, Hasan mengatakan hal tersebut merupakan urusan internal partai yang bersangkutan.
Bawaslu, kata Hasan, siap mengawal proses pencoretan caleg tersebut dalam surat suara apabila telah mendapatkan surat pengunduran diri dari DPP Partainya. (sandika)






Leave a Reply