Tiga Hari Sebelum Masa Kampanye
psiaceh.or.id/ – Peserta pemilu diwajibkan mendaftarkan akun media sosial sebagai instrumen kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) paling lambat tiga hari sebelum memasuki masa kampanye.
Menurut Komisioner KPU Lampung, Antonius Cahyalana, kampanye di media sosial telah diatur dalam PKPU Nomor 20 tahun 2023 atas perubahan PKPU Nomor 15 yang mengatur jumlah akun yang diperbolehkan.
Antonius mengatakan, pendaftaran akun media sosial paling lambat tiga hari sebelum memasuki kampanye. Pendaftaran ini disesuaikan dengan tingkatan.
“Semisal DPRD Kabupaten Bandarlampung, maka mendaftarkan akun medsosnya kepada KPU Kota Bandarlampung, begitupun kabupaten yang lain. Sementara DPRD Provinsi, mendaptarkan kepada KPU Provinsi,” kata dia, Kamis (16/11/2023).
Dalam PKPU Nomor 20, kata Anton, peserta pemilu hanya diperbolehkan mendaftarkan 20 akun medsos per satu jenis medsos.
“Misal Facebook diperbolehkan mendaftarkan akunnya sebanyak 20, begitupun jenis medsos yang lain. 20 akun medsos ini maksimal,” kata dia.
Dia menegaskan kembali, teruntuk masa kampanye di medsos diperbolehkan sedari 28 November 2023 hingga 10 Febuari 2024.
Menurut Anton, apabila akun medsos tersebut tidak didaftarkan kepada KPU, maka disebut ilegal.
“Jika ditemukan, maka diserahkan kepada Bawaslu untuk menindak. Bahkan bisa di take down,” imbuhnya.
Sementara, terkait zona kampanye, pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU kabupaten/kota se Lampung. Hal ini, kata dia, karena yang memiliki wilayah zona kampanye adalah kabupaten/kota.
“Yang menetapkan zona kampanye kan KPU, minggu ini insyaallah sudah clear untuk penetapan zona kampanye,” ujarnya. (sandika)






Leave a Reply