Peserta Pemilu 2024 Wajib Mendapatkan Fasilitasi

psiaceh.or.id/ – Lampung Democracy Studies (LDS) menegaskan Parpol peserta Pemilu harus mengetahui hak–haknya dalam kegiatan kampanye sebagai fasilitasi yang harus diterimanya sesuai ketentuan berlaku Oleh KPU.

Koordinator Wilayah LDS Kabupaten Pesisir Barat, Heri Kiswanto, S.Sos.I mengatakan, waktu kampanye yang dijadwalkan relatif singkat. Maka Parpol peserta Pemilu mestinya langsung gerak cepat, gasspoll melakukan kegiatan kampanye di tengah masyarakat untuk pengenalan dirinya, visi, misi, program, citra diri dan ajakan.

"Karena kalau kesempatan itu lewat begitu saja maka akan sia-sia dan sangat di sayangkan. Namun disisi lain peserta Pemilu perlu paham alur dan mekanismenya. Parpol memiliki hak untuk mendapatkan fasilitasi kampanye dari KPU," kata Heri, dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi psiaceh.or.id/, Kamis (16/11/2023) sore.

Peserta Pemilu, lanjutnya, melaksanakan kampanye dengan Fasilitasi KPU, mempunyai hak kesempatan, dan perlakuan yang adil dan setara dalam kampanye, sesuai Pasal 4, PKPU No. 15 Tahun 2023 dan sedangkan pihak yang memiliki kewajiban untuk memenuhi fasilitasi adalah KPU.

Fasilitasi, kata dia, harus diberikan untuk semua peserta Pemilu tanpa terkecuali yang bersifat adil dan setara serta imparsial dan semua wajib di musyawarahkan oleh KPU kepada peserta Pemilu.

“Metode kampanye sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d (pemasangan alat peraga kampanye pemilu ditempat umum), huruf f (iklan media massa cetak, media massa elektronik dan media daring), dan huruf h (debat pasangan calon tentang materi kampanye pemilu pasangan calon) di fasilitasi oleh KPU yang dapat didanai oleh APBN, sesuai Pasal 26, PKPU No. 15 Tahun 2023," ujarnya.

Tentang pemasangan APK
dia menjelaskan, KPU menfasilitasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) berupa penentuan lokasi dalam pemasangan alat peraga kampanye, sesuai pasal 35, PKPU No 15 Tahun 2023.

"Bahwa KPU dapat menfasilitasi penayangan iklan kampanye pemilu dalam bentuk iklan komersial atau iklan layanan Masyarakat pada media massa cetak, media massa elektronik dan / atau media daring, sesuai Pasal 41 ayat (1) PKPU No. 15 Tahun 2023," jelas dia. (rls/***)