psiaceh.or.id/ – Partai politik peserta Pemilu bersiap menghadapi masa kampanye yang akan berlangsung sedari 28 November 2023 hingga 10 Febuari 2024.
Sejumlah strategi tentu telah disiapkan untuk merebut hati masyarakat. Meski masa kampanye terbilang singkat selama 75 hari, Parpol optimis bisa meraup dukungan sebanyak-banyaknya dan keluar sebagai pemenang.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Lampung misalnya, telah menyusun strategi kampanye mulai dari tatap muka hingga kampanye di dunia digital.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) PKB Lampung, Jauharoh Haddad kepada psiaceh.or.id/, Senin (27/11/2023).
Menurutnya kampanye tatap muka terdiri dari pengenalan calon legislatif PKB kepada mata pilih, seperti ke tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, kelompok perempuan dan unsur masyarakat yang lainnya.
Caleg PKB agar lebih dekat dengan masyarakat, kata dia, juga melakukan kampanye door to door.
Sementara terkait kampanye di dunia digital, masing-masing caleg PKB diwajibkan mempunyai akun medsos minimal 5 akun.
Hal ini menurutnya tidak terlepas dari kecenderungan masyarakat yang gemar membuka medsos. Karena itu, caleg PKB diminta memaksimalkan medsos.
Dia melanjutkan, terkait alat peraga kampanye (APK) juga telah disiapkan. Setelah masa kampanye dibuka, APK akan disebar di seluruh titik di Lampung.
"Wajib juga bagi caleg, untuk menyertakan gambar AMIN dalam APK," ujarnya.
Sementara, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Demokrat Lampung, Hanifal, menekankan kepada seluruh caleg partainya agar melakukan kampanye sesuai dengan jadwal dan aturan PKPU.
Bahkan, kata dia, Parpol lain juga harus melakukan kampanye dengan memperhatikan jadwal dan aturan-aturan yang telah ditetapkan.
Seperti kampanye terbuka misalnya, peserta pemilu, kata dia, harus mendapatkan izin dari pihak kepolisian dan Bawaslu.
"Demokrat Lampung telah menyiapkan tim dan penanggung jawab untuk menyelesaikan persoalan administrasi. Kemudian di lapangan dikembalikan ke caleg masing-masing untuk melaksanakan kampanye dengan memperhatikan aturan PKPU," kata Hanifal saat dimintai keterangan, Senin (27/11/2023).
Senada terkait kampanye di sosial media, dia mengembalikan ke caleg masing-masing. Dengan catatan tetap memperhatikan aturan-aturan.
"Kampanye di medsos kan tidak selama 75 hari. KPU telah menentukan waktu masa kampanye di medsos, hal ini yang harus diperhatikan dan diikuti," imbuhnya. (sandika)






Leave a Reply