3 Nama Calon Pj Bupati Lampura, Jadi Pro Kontra

psiaceh.or.id/ – Keputusan DPRD Lampung Utara (Lampura) yang mengusulkan tiga nama kandidat Penjabat (Pj) Bupati setempat menimbulkan pro kontra.

Praktisi Hukum sekaligus Pengamat Politik Lampung Utara, Karjuli Ali mempertanyakan mekanisme dan dasar DPRD yang tiba-tiba mengusulkan tiga nama calon Pj Bupati tersebut.

Terlebih, kata Karjuli, salah seorang kandidat Pj Bupati yakni Lekok saat ini tersandung masalah hukum. Selain itu, kata dia, Lekok juga tersangkut pelanggaran disiplin.

“Kami prihatin dan mempertanyakan, apa yang mendasari DPRD memilih Pak Lekok. Sedangkan dia (Lekok) adalah pejabat yang notabene ada masalah,” kata Karjuli ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (03/12/2023).

Kendati demikian, Karjuli menambahkan, tentu semua harus mengedepankan praduga tak bersalah terkait kasus yang dihadapi Lekok.

“Ya, apapun itu kami tetap menghormati keputusan DPRD,” ujarnya.

Dewan, lanjut dia, terkesan memaksakan terkait usulan tiga nama calon Pj Bupati tersebut. Karenanya, dirinya mempertanyakan ada apa dengan lembaga legeslatif tersebut.

“Saya sangat sedih. Ada apa di DPRD Lampung Utara ini,” singkatnya.

Prinsipnya, tambah dia, ketiga nama yang diusulkan yakni Aswarodi, Lekok dan Rizki Sofyan secara kepangkatan tentu memenuhi syarat.

“Karena ini sudah menjadi keputusan DPRD, kita harus hormati. Siapa nanti yang akan jadi Pj Bupati ditentukan ke Kemendagri. Kami yakin Mendagri memiliki penilaian dalam menentukan siapa yang layak atau tidak menjadi Pj. Bupati Lampung Utara,” tuturnya.

Sementara, Ketua Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) Lampung Utara, Iwan Setiawan Alihasan Puncak tidak mempersoalkan tentang tiga nama Pj Bupati Lampung Utara yang diusulkan DPRD. Sebeb, menurut dia itu sudah menjadi kewenangan dewan.

“DPRD Lampung Utara hanya mengusulkan saja. Hasilnya ditentukan oleh Gubernur dan Mendagri. Pasti keduanya punya penilaian sediri,” kata pemilik sapaan Kiay Iwan itu.

Terkait Lekok, ia hanya mengetahui yang bersangkutan mendapat teguran disiplin oleh Gubernur atau sanksi administrasi. Masalah adanya kabar persoalan hukum ia tidak berkomentar lebih jauh.

“Kalau Pak Lekok, yang saya tahu ia mendapat teguran dari gubernur, ” ujarnya.

Sebagai tokoh masyarakat Iwan Setiawan berharap sosok yang layak menjadi Pj Bupati adalah yang mumpuni dan dapat menjembatani kondisi Lampung Utara yang tengah carut marut.

“Saya berharap agar yang menjadi Pj Bupati adalah sosok yang bisa membaca karakter dan situasi di daerah ini yang dalam kondisi ‘kusuk memuk’ (carut marut), ” kata tuturnya.

Lekok: Trimakasih Dewan

Lekok sendiri menanggapi santai pro kontra terhadap dirinya. Bahkan, ia menyampaikan terimakasih kepada DPRD Lampung Utara yang telah mengusulkan dirinya sebagai salah satu calon Pj Bupati Lampung Utara.

“Saya ucapkan terimakasih kepada DPRD Lampung Utara yang mengusulkan saya sebagai salah satu nominator calon Pj Bupati Lampung Utara. Soal kritikan dari beberapa pihak, itu saya hargai. Di era demokrasi ini setiap warga negara berhak menyampiakan pendapatnya,” kata Lekok dalam sambungan telepon.

Lekok melanjutkan, Pj Bupati merupakan tugas atau pelaksana yang ditugaskan pemerintah pusat. Salah satu syaratnya adalah pejabat tinggi pratama atau pejabat eselon II.

“Pj Bupati adalah ASN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama yang ditetapkan oleh Menteri, untuk melaksanakan tugas dan wewenang bupati karena terdapat kekosongan jabatan bupati dan wakil bupati,” terang Lekok.

Kalaupun pemerintah pusat, lanjut Lekok, menugaskan dirinya sebagai Pj Bupati ia siap menjalankan tugas tersebut.

“Meski begitu, semua keputusan ada pada pemerintah pusat. Kami sebagai ASN siap menjalankan apa yang ditugaskan pemerintah pusat,” kata Lekok.

Dia menambahkan, semua warga negara yang berstatus ASN yang sudah memenuhi syarat, mempunyai hak untuk diajukan sebagai calon penjabat kepala daerah. Kemudian nama-nama calon yang diajukan tersebut, akan menjadi pertimbangan Mendagri.

“Semua tergantung Mendagri, siapa pun yang ditunjuk menjadi penjabat kepala daerah, maka itu adalah perintah pimpinan yang harus dilaksanakan,” tutup Lekok.

Diketahui DPRD Lampung Utara mengusulkan tiga nama calon Pj Bupati menggantikan Budi Utomo yang akan habis masa jabatannya di akhir Desember 2023 ini.

Ketiga nama tersebut yaitu Lekok, Seketaris Daerah Pemkab Lampung Utara. Kemudian Aswarodi Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung dan Riski Sofyan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung.

Ketua DPRD Lampung Utara Wansori menyebut usulan tiga nama itu berdasarkan tindak lanjut surat dari Kementerian Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3/6047/SJ, tertanggal 9 November 2023 yang ditandatangani Sekjen Kemendagri atas nama Mendagri Tito Karnavian tentang usulan pejabat bupati/wali kota.

Wansori melanjutkan setelah surat diterima, DPRD menggelar rapat bersama unsur pimpinan dan fraksi fraksi di dewan. Dari itu, pihaknya memutuskan 3 nama calon Pj Bupati untuk selanjutnya disetorkan ke Mendagri.

“Sesuai mekanisme yang telah kami lakukan, ada tiga nama yang kami usulkan ke Mendagri. Insyaallah, Senin (04/12/2023) mendatang kita kirim tiga nama tersebut,” ujar Wansori. (rofiq)