Libatkan Anak-Anak Dalam Kampanye Bisa Dipidana

psiaceh.or.id/ – Kampanye pemilihan umum yang akan berlangsung sedari 28 November 2023-10 Febuari 2024 diimbau tidak melibatkan ‘anak-anak’ atau yang belum memiliki hak pilih.

Dalam Undang-undang Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur larangan bagi tim kampanye mengikutsertakan warga negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki hak pilih pada kegiatan kampanye.

Kualifikasi WNI yang memiliki hak pilih diatur dalam pasal 1 angka 34 UU Pemilu adalah minimal berumur 17 tahun, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.

Ketua Rumah Perempuan dan Anak (RPA) Provinsi Lampung, Enny Puji Lestari menyampaikan, bahayanya ‘anak-anak’ dilibatkan dalam kampanye politik.

Menurut Enny dalam kampanye politik memiliki potensi adanya politik adu domba, ujaran kebencian, kabar bohong (hoax) hingga black campaign. Kampanye semacam itu menurutnya tidak baik untuk pertumbuhan dan psikologis sang anak.

“Anak harus mendapatkan perlindungan sebagaimana diatur dalam UU Pemilu,” ujarnya saat dimintai keterangan.

Bahkan, kata Eni, perlindungan terhadap anak ini dipertegas dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 15 yang menyebutkan “Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik”.

Sehubung dengan itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah menjalin kerjasama dengan Kementerian PPPA, Bawaslu dan KPU.

“Kerjasama ini dibangun untuk memastikan bahwa anak-anak tidak menjadi korban penyalahgunaan politik. Bahkan kerjasama ini telah dibangun dalam pemilu sebelumnya,” imbuhnya.

Sementara, Penanggung Jawab atau PIC Kampanye Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri mengatakan, terdapat sanksi bagi pelaksana/ Tim kampanye yang dengan jelas-jelas melibatkan ‘anak-anak’.

Dalam kategori ini anak usia 17 tahun ke bawah tidak boleh diikutsertakan dalam kegiatan kampanye politik karena tidak memenuhi persyaratan.

Bila melanggar ketentuan tersebut, maka pelaksana dan/atau tim kampanye pemilu kandidat dapat dikenakan sanksi penjara satu tahun dan denda Rp12 juta. Hal ini diatur dalam Pasal 493 UU Pemilu yang berbunyi sebagai berikut.

“Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” ujarnya.

Namun, kata Tamri, larangan tidak melibatkan anak-anak dalam sebuah kampanye ini harus dilihat juga konteksnya. Yang dilarang itu menurutnya apabila anak-anak dimobilisasi.

“Semisal ada ibu-ibu membawa anaknya dalam kegiatan kampanye, karena tidak ada yang mengurusi. Maka hal ini tidak dipersoalkan, terdapat pengecualian. Karena itu harus dilihat konteksnya,” kata dia.

Menurutnya apabila anak-anak atau orang yang belum memiliki hak pilih sengaja didatangkan oleh tim kampanye maka itu masuk keranah pidana pemilu atau pelanggaran.

Sementara apabila anak-anak atau orang yang belum memiliki hak pilih datang dengan kemauan sendiri dalam sebuah kampanye. Panitia kampanye menurutnya hanya akan diimbau untuk tidak melibatkan anak-anak tersebut. Karena tidak ada mobilisasi anak-anak dalam kegiatan tersebut.

*Bawaslu Pesawaran Sosialisasikan Pemilu Ramah Anak*

Bawaslu Pesawaran melaksanakan sosialisasi dengan mengangkat tema Peran Perempuan dalam Pengawasan Pemilu Tahun 2024, belum lama ini. Salah satu pokok bahasan dalam sosialisasi ini menyangkut pemilu ramah anak.

Kordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Pesawaran, Mutholib mengatakan, sebagaimana UU Pemilu anak-anak atau orang yang belum memiliki hak pilih dilarang untuk dilibatkan dalam sebuah kampanye.

Dalam sosialisasi ini, kata dia, sengaja mengundang caleg perempuan dan sejumlah kelompok perempuan. Hal ini sebagai sebuah upaya untuk meningkatkan peran perempuan dalam perlindungan anak.

“Peran masyarakat atau kelompok perempuan itu salah satunya melakukan pengawasan dan melaporkan apabila menemukan pelanggaran. Hal ini senada dengan tagline Bawaslu, ‘bersama rakyat awasi pemilu’,” kata dia.

Dia pun turut mengimbau terkhusus kepada masyarakat Pesawaran agar turut mengawasi pelaksanaan kampanye dan melaporkan apabila terdapat anak-anak yang dilibatkan dalam kampanye. (sandika)