Suara Caleg Meninggal Dunia Sah dan Masuk ke Partai

psiaceh.or.id/ – Komisi Pemililhan Umum (KPU) Lampung menegaskan jika suara Caleg yang sudah meninggal dunia tetap sah dan terhitung suara partai.

Hal tersebut ditegaskan Komisioner KPU Provinsi Lampung, Ismanto menanggapi pertanyaan wartawan terkait adanya dua orang Caleg yang meninggal dunia sebelum Pemilu 2024.

“Ya, kami akan plenokan dulu, setelah kami akan memberikan surat pemberitahuan kepada KPU kabupaten/kota bahwa terdapat caleg yang meninggal,” kata Ismanto, Selasa (19/12/2023).

Rapat pleno, lanjutnya, akan digelar setelah partai terkait memberikan pemberitahuan legalitas kematian Caleg kepada KPU Lampung.

“Nanti juga akan ada pemberitahuan di tempat pemungutan suara (TPS) bahwa nama caleg yang ada di surat suara telah meninggal dunia. Setelah itu, nama yang bersangkutan akan dicoret oleh KPPS ketika surat suara diberikan ke pimilih yang datang di TPS,” jelas dia.

Namun, apabila mata pilih setelah diberitahukan tetap mencoblos caleg yang telah meninggal tersebut, maka kata dia, surat suaranya sah dan masuk ke partai.

Diketahui, hal tersebut diatur dalam pasal 89 PKPU 10 Tahun 2023, tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi/kabupaten/kota.

Apabila surat suara sudah dicetak terdapat calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1), KPU, KPU provinsi/kabupaten/kota mencoret calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi/kabupaten/kota yang bersangkutan pada DCT.

Kemudian, pencoretan calon tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diparaf oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setelah menerima pemberitahuan dari KPU provinsi/kabupaten/kota.

Selanjutnya KKPS mengumumkan calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi/kabupaten/kota yang dicoret sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Tempat Pemungutan suara (TPS).

Diketahui, dua calon legislatif DPRD Provinsi Lampung dikabarkan meninggalkan dunia. Dua caleg tersebut adalah Mantan Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyodsoemarto meninggal dunia pada Jumat, 17 November 2023 yang tercatat sebagai caleg DPRD Provinsi Lampung dari daerah pemilihan (Dapil) Lampung VII, Partai PDI Perjuangan.

Selain Loekman, Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Golkar, I Gede Jelantik meninggal dunia pada, Minggu 17 Desember 2023. Dia tercatat sebagai caleg petahana DPRD Provinsi dari Partai Golkar untuk daerah pemilihan Lampung II yakni Kabupaten Lampung Selatan. (sandika)