psiaceh.or.id/ – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu proporsional terbuka dinilai sejalan dengan demokrasi dan kehendak rakyat.
Hal itu disampaikan oleh pengamat politik, Dr Fathul Mu’in saat menanggapi putusan MK yang menetapkan sistem Pemilu proporsional terbuka, Kamis (15/06/2023).
Akedemisi Hukum, Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) itu menilai sistem Pemilu proporsional terbuka, sejalan dengan prinsip demokrasi pemilihan langsung.
Dalam prinsip demokrasi tersebut, jelas dia, telah bersepakat bahwa setiap satu warga memiliki satu suara (One Man One Vote). Masing-masing masyarakat memiliki kebebasan untuk menentukan pemimpin sesuai dengan yang dikehendakinya.
[elementor-template id="13"]
[elementor-template id="11"]
Ia beranggapan, sistem Pemilu proporsional tertutup bersifat mereduksi kewenangan dan kebebasan masyarakat.
"Setelah resmi menganut sistem pemilu proporsional terbuka pada Pemilu 2024 mendatang, kini tugas besar berada di Partai Politik," terangnya pada psiaceh.or.id/ Kamis (15/06/2023) malam.
Partai politik, menurutnya, wajib mengusung calon legislatif (caleg) yang memiliki track record yang baik dan yang memiliki komitmen dengan masyarakat.
Hal tersebut, menurut Muin, agar ketika bacaleg duduk di kursi kepemimpinan mampu membawa kemaslahatan untuk masyarakat. (sandika)







Leave a Reply