Sebut Hakim Masuk Angin
psiaceh.or.id/ – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sejahtera Bersama Lampung (SBL) yang di ketuai oleh Masayu Robianti, SH.,MH. CP.CLE akan melaporkan tiga Hakim Pengadilan Agama (PA) Tanjungkarang ke Komisi Yudisial (KY).
Ketiga hakim tersebut adalah Hakim Ketua Senen SAg. MH, Hakim Anggota Drs. H. Aprizal dan Hakim Anggota Agusti Yelfi, SHI.
Ketiganya adalah hakim yang menangani Perkara Intervensi nomor : 167/Pdt P/2023/PA.Tnk dalam permohonan asal usul anak yang diajukan oleh tergugat intervensi (Nursiyah).
“Ya, kami mengajukan banding atas putusan yang diambil ketiga hakim tersebut. Tidak hanya itu, kami juga mengajukan gugatan ke KY agar melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim yang memeriksa pokok perkara tersebut, guna mencari Keadilan,” kata Ketua LBH SBL Masayu Robianti, Rabu (13/09/2023).
[elementor-template id=”13″]
[elementor-template id=”11″]
Menurut Masayu, ketiga hakim diduga tidak netral dalam mengambil keputusan (menolak perkara intervensi) yang diajukan kliennya.
“Kami menduga hakim yang menangani perkara kami ini masuk angin (berpihak kepada tergugat),” ujarnya.
Masayu menjelaskan, pokok perkara permohonan asal usul anak yang diajukan oleh tergugat (Nursiyah) tidak berdasar. Pasalnya, pada tahun 2022, para tergugata intervensi pernah mengajukan gugatan waris yang diajukan tergugat (Nursiyah) dalam pokok perkara nomor : 2036/Pdt.G/2022/PA.Tnk telah ditolak majelis hakim.
“Saat itu hasil keputusannya, majelis hakim menyatakan menolak gugatan waris yang diajukan oleh para penggugat yaitu tergugat intervensi dalam hal ini Nursiyah. Dikarenakan tidak ada dasar hukumnya atau bukan yang berhak,” jelas Masayu.
[elementor-template id=”13″]
[elementor-template id=”11″]
Putusan tersebut, lanjut Masayu, diperkuat dengan putusan banding dalam perkara 05/Pdt.G/2023/PTA.Bdl. Dimana, lanjut Masayu, saat itu penggugat (Tergugat intervensi) adalah anak luar kawin yang di buktikan dengan buku nikah orang tua nya.
“Tergugat intervensi (Nursiyah) ini menikah dengan pewaris ayah para ahliwaris (klien kami) pada tanggal 18 Agustus 2010 dengan status perawan dan jejaka, berdasarkan akta nikah nomor : 516/08/XI/2010 yang diterbikan olh KUA Kemiling, Bandarlampung dengan status nursiyah perawan dan ayah para penggugat intervensi jejaka. Padahal, Nursiyah sendiri sudah memiliki lima orang anak, dan ayah para penggugat intetvensi telah menikah dengan ibu kandung para penggugat intervensi.
Bahwa berdadarkan hal tsb diatas tentu seharusnya nasab anak-anaknya bersandar pada ibu kandungnya bukan pada suami klien kami,” tuturnya.
Sebab, lanjut Masayu, ayah kandung dari para penggugat intetvensi (Surbi dkk) telah menikah secara sah dan memiliki anak dari pernikahan yang sah sebanyak delapan orang yang menikah pada tahun 1976 tercatat di bukukan di KUA Tanjungkarang Barat.
[elementor-template id=”13″]
[elementor-template id=”11″]
“Klien kami ini anak-anak dari istri sah pernikahan pertama. Karenanya, klien kami merasa sangat dirugikan atas putusan majelis hakim yang dibacakan Rabu (13/09/2023) yang menolak gugatan intervensi yang kami ajukan,” tandasnya. (***)






Leave a Reply