PEMBARUAN – Putri Zulkifli Hasan calon legislatif DPR RI daerah pemilihan (Dapil) Lampung 1 dari Partai Amanat Nasional (PAN) terbilang masif melakukan kampanye.
Sayangnya perempuan yang kerap memboyong sederet artis ibu kota, seperti Charly Van Houten, Pasha Ungu, atau baru-baru ini Raffi Ahmad dan Nagita Slavina itu, justru dilaporkan menabrak sejumlah peraturan kampanye.
Dilaporkan Libatkan Anak-anak
Beberapa waktu yang lalu Putri Zulhas dalam agenda kampanyenya diduga melibatkan anak-anak. Peristiwa tersebut terjadi di Kolam Renang Pajaresuk, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, (05/12/2023).
Saat dikonfirmasi, Bawaslu Pringsewu membenarkan dugaan tersebut. Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pringsewu Mediansyah Resaputra mengatakan, sudah meregistrasi sebagai temuan dan saat ini tengah mendalami dugaan pelanggaran tersebut.
Menurutnya, pihaknya telah memanggil terlapor dan pelapor dalam dugaan pelibatan anak-anak dalam kampanye.
“Kami sudah memanggil pelapor dalam hal ini Panwascam dan terlapor atau penanggung jawab kampanye Putri Zulhas untuk dimintai keterangan,” kata dia saat dikonfirmasi.
Dia mengatakan, setelah pemanggilan terlapor dan pelapor, Bawaslu Pringsewu akan memanggil sejumlah saksi untuk melengkapi bukti-bukti.
Menurutnya juga, sangat bermungkin akan memanggil Putri Zulhas.
“Bisa jadi ya, kita panggil Putri Zulhas, untuk melengkapi keterangan,” ujarnya.
Dia menerangkan saat ini pihaknya masih melakukan penelusuran dan akan melakukan pleno untuk memutuskan apakah kampanye Putri Zulhas benar-benar melibatkan anak-anak.
“Kita akan pleno setelah 7 hari jam kerja. Namun karena bukti-bukti dan keterangan belum lengkap, kemarin diperpanjang 7 hari jam kerja. Artinya setelah total 14 hari jam kerja baru akan pleno,” imbuhnya.
Apabila dalam pleno terbukti melanggar, kata dia, kita akan rekomendasikan ke Sentra Gakkumdu untuk melakukan proses lebih lanjut.
Sementara Penanggung Jawab Kampanye Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan pemberitahuan bahwa ada dugaan kampanye yang melibatkan anak-anak dalam kampanye Putri Zulhas di Pringsewu.
“Kami sudah mendapatkan laporan, dan saat ini masih dalam proses penyeledikan,” kata dia.
Dia mengatakan, Bawaslu Pringsewu memiliki waktu 14 hari untuk melakukan penyelidikan dan kemudian mengambil sebuah kesimpulan.
“Setelah 14 hari, baru akan diputuskan apakah terdapat pelanggaran atau tidak,” kata dia.
Dia mengatakan, kampanye Zulhas berpotensi masuk keranah pidana pemilu. Karena tidak boleh dalam kampanye melibatkan anak-anak.
Diketahui, dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur larangan bagi tim kampanye mengikutsertakan warga negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki hak pilih dalam kegiatan kampanye.
Kualifikasi WNI yang memiliki hak pilih diatur dalam pasal 1 angka 34 UU Pemilu adalah minimal berumur 17 tahun, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
Dalam kategori ini anak usia 17 tahun ke bawah tidak boleh diikutsertakan dalam kegiatan kampanye politik karena tidak memenuhi persyaratan.
“Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan: Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.”
Bila melanggar ketentuan tersebut, maka pelaksana dan/atau tim kampanye pemilu kandidat dapat dikenakan sanksi penjara satu tahun dan denda Rp12 juta. Hal ini diatur dalam Pasal 493 UU Pemilu yang berbunyi sebagai berikut.
“Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”
Sempat Disurati Panwaslu
Baru-baru ini agenda kampanye Putri Zulhas kembali mendapat sorotan publik. Selain karena menghadirkan artis kenamaan ibukota, Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, kampanye Putri Zulhas tidak memenuhi syarat kampanye, di antaranya Bawaslu belum mendapatkan tembusan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pihak kepolisian.
Padahal STTP ini sebagaimana dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum pada Pasal 18 ayat 2 huruf (c) menyatakan Petugas Kampanye Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota bertugas menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan tingkatannya.
Selanjutnya salinan dokumen pemberitahuan disampaikan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai penyelenggaraan Kampanye Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.
PIC Kampanye Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri mengatakan, Bawaslu belum menerima tembusan STTP kampanye Putri Zulhas dari Polda Lampung.
Tetapi, kata dia, dari Polda sudah konfirmasi ke polres kalau ada pengajuan STTP.
Namun, berdasarkan keterangan tertulis Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung, Apriliwanda mengatakan, Panwaslu Kecamatan Teluk Betung Timur sudah menerima Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye dari Polda sebelum agenda kampanye Putri Zulhas dilaksanakan.
Panwaslu juga, kata dia, sudah memberikan surat Imbauan pencegahan kepada pelaksana kampanye Putri Zulhas agar dalam melaksanakan kampanye sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Per-semalam kami sudah menerima tembusan STTP kampanye Putri dari Polda. Rafi dan Nagita di dalam STTP terdata sebagai undangan,” kata dia.
Dia mengatakan, pihaknya pun memantau kedatangan Raffi dan Nagita bersana Zulhas serta Putri dimulai dari setibanya di Bandara Raden Inten II hingga di rute kampanyenya. (sandika)






Leave a Reply