Residivis Pencuri Motor di Way Kamal Berhasil Diamankan

psiaceh.or.id/ – Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Agung, Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sepeda motor (Curatranmor) di Dusun Way Kamal Negeri Ratu, Kota Agung.

Hal tersebut terungkap dari ekspos yang dilakukan Polsek Kota Agung, Selasa (12/09/2023).

Kapolsek Kota Agung, Polres Tanggamus AKP Made Sudastra, S.H mengatakan, pihaknys telah mengamankan tersangka bernama inisial AF (21).

Pelaku AF, menurut Made berdomisili satu desa dengan korbannya Agung Harisandi (35) di Dusun Way Kamal, Negeri Ratu.
[elementor-template id=”13″]
[elementor-template id=”11″]
Korban Agung melaporkan kehilangan sepeda motor pada Jum’at tanggal 08 September 2023 sekira jam 13.30 WIB.

Pihaknya, lanjut Made, berhasil mengamankan tersangka AF atas bantuan sejumlah warga dan saksi-saksi yang mengenali tersangka saat menggasak motor milik korban.

“Tersangka AF, ditangkap tanpa perlawanan dalam tempo 3 jam penyelidikan, berikut barang bukti sepeda motor Honda Beat Street tahun 2021 Nopol BE 6275 ZE warna hitam,” kata dia.

Setelah diamankan, jelas Made, diketahui bahwa tersangka juga sebelumnya pernah melakukan kasus Curanmor di Kuburan Cina Kota Agung.
[elementor-template id=”13″]
[elementor-template id=”11″]
“AF mengaku, nekat menggasak motor korban menggunakan kunci letter T lantaran terdesak biaya pengobatan anak,” ujarnya.

Fakta lainnya, modus operandi yang digunakan tersangka yakni dengan mengucapkan salam, setelah dirasa tidak ada jawaban sehingga dia menggasak motor korban menggunakan kunci T yang dibawa tersangka.

Made menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka bahwa motor tersebut ia sembunyikan di Pekon Tala Gening sehingga dilakukan pencarian dan berhasil ditemukan.

“Modus operandi tersangka melakukan kejahatannya, dengan datang ke TKP lalu mengucapkan salam, setelah tidak ada jawaban, tersangka membobol kunci kontak menggunakan letter T,” jelasnya.
[elementor-template id=”13″]
[elementor-template id=”11″]
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara.

“Terima kasih atas peran serta menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif dan juga membatu pengungkapan kasus ini,” ucapnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk mencegah kejadian serupa dengan menambah kunci ganda dan parkir kendaraan pada tempat yang terawasi.

“Kami imbau agar meletakan kendaraan pada situasi yang terawasi dan jangan lupa gunakan kunci ganda sehingga dapat mencegah pencurian motor,” tandasnya.
[elementor-template id=”13″]
[elementor-template id=”11″]
Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka AF, bahwa ia berdalih hendak bermain ke rumah temannya dengan menumpang ojek dan jalan kaki melintasi rumah korban.

Saat melihat motor korban tanpa pengawasan dan ia melancarkan modus mengucapkan salam guna memastikan pemilik rumah, setelah dipastikan tidak ada yang menjawab, lantas menggasak motor korban.

“Setelah enggak ada jawaban, saya langsung membobol kunci kontak menggunakan kunci T yang saya bawa dan menyembunyikan motor tersebut ke Tala Gening, Kota Agung Barat,” kata AF di Polsek Kota Agung.

Tersangka AF berdalih, ia nekat menggasak motor korban, lantaran dipicu mencari uang pengobatan untuk anaknya yang sakit.

“Saya cari uang untuk anak saya sakit batuk-batuk. Soalnya kerja nelayan sedang sepi ikan,” ucapnya.
[elementor-template id=”13″]
[elementor-template id=”11″]
Namun demikian, menurutnya ia memang pernah menggasak motor bersama rekannya di wilayah Kampung Cina Kelurhan Kuripan Kota Agung dan ia mendapatkan bagian uang Rp900 ribu.

“Ini yang kedua curi motor, yang pertama sempat dijual online di facebook dan saya dapet 900 ribu,” tutupnya. (dilla)